Bobol Rumah, Pemuda Pengangguran Embat 3 Hp

19 hours ago 14
PENCURI— Pelaku MJN (25) yang terlibat kasus pembobolan rumah dan pencurian Hp ditangkap Tim Kelwang Polresta Padang.

PADANG, METROSeorang pemuda pengangguran yang terlibat kasus pembobolan rumah dan penjarahan barang-barang berharga di Sawahan, Kecamatan Padang Timur berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Pelaku yang diketahui berinisial MJN (25) ini diringkus petugas di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi penangkapan di­pimpin Kanit Opsnal Sat­res­krim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi ber­sama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, yang dilaporkan oleh korban atas nama Ivandri Ravayandi pada 11 April 2026.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan terbangun setelah men­dengar teriakan “maling” dari ayahnya,” kata Kompol Yasin, Minggu (12/4).

Dijelaskan Kompol Yasin, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah itu, korban menemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Dari hasil pengecekan, diketahui tiga unit telepon seluler berbagai merek telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ke­rugian yang ditaksir men­capai Rp18 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang. Menin­dak­lanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera m­e­lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian per­kara (TKP),” jelas Kompol Yasin.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, kata Kompol Yasin, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diketahui berada di kawasan Rusunawa Purus.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Dari tangan pelaku, ungkap Kompol Yasin, petugas mengamankan ba­rang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang warna jingga yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pa­dang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan seba­gai­mana diatur dalam Pa­sal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ten­tang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |