Beranda METRO SUMBAR Kunker ke Jakarta, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua BK Tidak Penuhi Panggilan ke-2 Kejari Padang
METRO SUMBAR
Kajari Padang, DR Koswara, SH, MH. Foto: Juliandra
PADANG, METRO–Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Bakri Bakar kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (20/5).
Panggilan kedua terhadap Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka, Beny Saswin Nasrun (BSN). Sebelumnya, pada panggilan pertama, Senin (18/5) lalu, keduanya juga tidak hadir dengan alas an tidak menerima surat panggilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH mengatakan, keduanya tidak hadir karena ada kunjungan kerja (kunker) konsultasi Rencana Kerja DPRD Sumbar Tahun 2027 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, 18-21 Mei 2026.
“Kami telah diberitahu melalui pesan WhatsApp (WA), Ketua Fraksi Partai Demokrat, Doni Harsiva Yandra dan Ketua BK Bakri Bakar ada kunjungan kerja konsultasi rencana kerja DPRD Sumbar Tahun 2027 ke Kemendagri dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, 18 sampai 21 Mei 2026,” terang Koswara, Rabu (20/5).
Tidak hanya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua BK, Koswara menambahkan, Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi juga tidak hadir karena ikut kunker ke Jakarta.
Selain kunker, khusus Ketua BK Bakri Bakar juga menyampaikan pesan tidak bias hadir karena anaknya di Bekasi juga sakit dan masuk rumah sakit. “Dengan ketidakhadiran semua saksi ini, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga minggu depan. Khusus Ketua BK nanti, telah menyampaikan akan datang setelah menjenguk anaknya,” terang Koswara.
Koswara menambahkan, ketiga saksi ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait persoalan gaji BSN yang masih dibayarkan sebagai Anggota DPRD Sumbar. Padahal BSN statusnya sudah tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negaranya mencapai Rp34 miliar itu.
Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara telah dimintai keterangannya sebagai saksi, Kamis (7/5) lalu.
Maifrizon usai pemeriksaan beberapa waktu lalu mengatakan, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan. Termasuk juga dana Pokir BSN juga sudah tidak ada lagi.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan masuk DPO. Perkara ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.(fan)

11 hours ago
10

















































