Suasana sidang praperadilan di PN Padang, Selasa, 14 April 2026
PADANG, METRO– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang Angga Afriansha dalam amar putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj Merry Nasrun bersama Remon selaku Tim Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun, terkait penyitaan aset yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Putusan permohonan praperadilan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Tim Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun, sidang terbuka dihadiri Tim Kejari Padang Afdal Saputra, Dewi Elvi Susanti, Y. Ernawati, Ekia Lakshmi Fitriani, Budi Prihalda, Linda Lestari, Gusti Murdani Chan.
Dalam amar putusannya, Angga menyatakan menolak permohonan pemohon. Menurutnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Padang telah sesuai ketentuan berlaku. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan putusan.
Praperadilan ini yang ketiga diajukan pihak Beny Saswin Nasrun. Dengan putusan ini, PN Padang tercatat telah tiga kali menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Permohonan praperadilan kali ini diajukan Pemohon Tim Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun menggugat tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.
Pihak pemohon sebelumnya menilai penyitaan yang dilakukan Kejari Padang tidak sah dan meminta agar pengadilan membatalkannya. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak, hakim berpendapat tindakan penyitaan oleh Kejari Padang selaku pihak termohon, telah sesuai prosedur hukum berlaku.
Dengan putusan ini, penyitaan terhadap aset milik Beny Saswin Nasrun dinyatakan tetap sah. Selain penyitaan aset, dalam perkara ini juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang turut digugat melalui praperadilan jilid II. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang sama, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Beny Saswin Nasrun diduga terlibat perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejari Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.(fan)

10 hours ago
9

















































