LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Sungai Rumbai

16 hours ago 11
SIAPKAN PEMBAYARAN—LPS siapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Sungai Rumbai yang izin usahanya telah dicabut.

PADANG, METRO–Lembaga Penjamin Sim­panan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksa­naan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rum­bai, yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Suma­tera Barat, izin BPR Sungai Rumbai dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 7 April 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai de­ngan tanggal 20 Agustus 2026.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pem­bayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sungai Rumbai Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Su­ngai Rumbai dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti mengimbau agar nasabah BPR Su­ngai Rumbai tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk me­lakukan hal-hal yang da­pat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku da­pat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih bero­perasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan ka­rena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sungai Rumbai, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (rgr)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |