LOLONG, METRO–Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang akan melakukan penyesuaian tarif mulai untuk 2025. Sebagai bentuk transparansi terhadap para pelanggannya, Perumda AM Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang di salah satu hotel, Rabu (11/12).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah terkait penyesuaian tarif untuk 2025, sehingga nanti dapat disampaikan langsung kepada masyarakat, khususnya terhadap pelanggan Perumda AM Kota Padang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah mengenai aturan kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 2025.
“Upaya ini menunjukkan Perumda AM Kota Padang mengakui eksistensi camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam menyukseskan aturan penyesuaian tarif ini. Saya mengimbau para camat dan lurah untuk berperan aktif menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Yosefriawan, selama ini disadari tarif subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran.
“Masih ada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang mendapat subsidi. Jadi sudah sewajarnya Perumda melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dalam paparannya menjelaskan skema penyesuaian tarif menyesuaikan terhadap kelas rumah tangga.
“Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Adapun untuk rumah tangga kelas C, tarifnya kenaikannya Rp200 per meter kubik,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap para camat dan lurah ikut menyukseskan perluasan cakupan layanan PDAM.
“Saat ini pelanggan kita 150 ribu, yang secara cakupan hanya 50 persen. Artinya, masih banyak warga Padang yang belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM,” jelasnya.
Hendra memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.
“Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak tepat, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha,” tambahnya.
Dirut menjelaskan, PDAM telah melakukan berbagai upaya sebelum memberlakukan kebijakan kenaikan tarif. “Kami sudah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, seperti Ombudsman, KPID, KI, media, DPRD Padang, serta unsur Forkopimda. Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara memahami maksud dan tujuan penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam rentang lima tahun ke depan, PDAM Padang akan melakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp740. Rinciannya, naik Rp754 pada 2025, Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 meter kubik yang saat ini membayar Rp39.500, setelah kenaikan pada tahun 2025 akan membayar Rp41.500. (brm)