Tingkatkan Mutu Pelayanan, Tarif Air Perumdam Tirta Serambi Naik, M A Tirta Serambi Danny : Penyesuaian Tarif ini Diberlakukan Pada Bulan Mei 2026

5 hours ago 3

Padangpanjang, Metro– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padangpanjang akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini berdampak pada tagihan rekening bulan April 2026 yang dibayarkan pada Mei mendatang.

Manajer Administrasi dan Umum Perumdam Tirta Serambi, Danny, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah yang telah lama direncanakan, mengingat tarif air tidak mengalami perubahan selama lebih dari 16 tahun.

“Selama ini tarif yang berlaku masih tergolong rendah, bahkan termasuk yang paling rendah untuk kategori Perumda skala kecil dengan jumlah pelanggan di bawah 25 ribu,” ujarnya, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan biaya operasional dengan pendapatan perusahaan. Saat ini, beban operasional disebut telah melampaui pendapatan, sehingga diperlukan langkah full cost recovery agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“Penyesuaian ini juga bertujuan menjaga kualitas layanan, menjamin kontinuitas distribusi air bersih, serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” katanya.
Danny menambahkan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-644-2025, serta Surat Keputusan Walikota Padangpanjang Nomor 58 Tahun 2026.

Sebelum ditetapkan, rencana kenaikan tarif ini telah melalui pembahasan bersama DPRD. Saat ini, Perumdam Tirta Serambi tengah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat di seluruh kelurahan dan lingkungan RT.

Tagihan Baru

Dalam simulasi yang dipaparkan, pelanggan dengan pemakaian 10 meter kubik air akan dikenakan biaya Rp21.000. Jika terjadi tambahan pemakaian 2 meter kubik, maka dikenakan tarif Rp4.425 per meter kubik atau Rp8.850. Selain biaya pemakaian, pelanggan juga dikenakan komponen tambahan seperti dana meter Rp3.500, biaya administrasi Rp3.000, dan retribusi sampah Rp7.500. Total tagihan untuk contoh tersebut mencapai Rp43.850.

Menurut Danny, jika dibandingkan dengan air kemasan, tarif air Perumdam masih jauh lebih murah. Air botol ukuran 0,6 liter, misalnya, memiliki harga setara Rp5.833 per liter, sementara air galon sekitar Rp369 per liter.

“Air Perumdam hanya sekitar Rp1 per liter, sehingga masih sangat terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.

Tarif Berdasarkan Kelompok Pelanggan
Perumdam Tirta Serambi menetapkan tarif berbeda sesuai kelompok pelanggan. Untuk kelompok sosial, tarif berkisar Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik. Kelompok rumah tangga berada pada kisaran Rp1.250 hingga Rp3.075 per meter kubik.

Sementara itu, sektor usaha dikenakan tarif Rp4.400 per meter kubik untuk niaga kecil dan Rp7.050 untuk niaga besar. Adapun instansi pemerintah dikenakan tarif Rp3.500 per meter kubik.

Saat ini, jumlah pelanggan aktif Perumdam Tirta Serambi mencapai lebih dari 11 ribu pelanggan yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Padangpanjang. Sumber air berasal dari sejumlah mata air, seperti Tungku Sa’adah di Kelurahan Tanah Hitam, Lubuk Mata Kucing, Pincuran Karang Rao-rao, Kuok Tabek Gadang di Kelurahan Ganting, serta kawasan Kandang di Tabek Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan penyesuaian tarif ini, Perumdam Tirta Serambi berharap dapat terus meningkatkan mutu layanan serta menjaga keberlanjutan penyediaan air bersih bagi masyarakat Padangpanjang. (rmd)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |