PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Selain jadi tersangka, pejabat eselon III itu dijebloskan ke sel tahanan.
Ditetapkannya Kabid Pendidikan Dasar berinisial A itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023.
Pasalnya, sebelum menetapkan A sebagai tersangka, penyidik juga sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MR, YA serta YP yang merupakan Rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar.
Dari pantauan POSMETRO di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negeri yang berada di bagian belakang kantor yang berdekatan dengan aula itu.
Kabid berinisial A itu menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (9/12), sekitar pukul 15.30 Wib. Beberapa menit menjalani pemeriksaan oleh dokter, tersangka A yang tidak menggunakan seragam dinas itu digiring dua orang petugas Kejaksaan menuju ruangan lainnya.
“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman, Senin (9/12).
Lebih jauh Gugi mengatakan bahwa penetapan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah sebelumnya tersangka A beberapakali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Untuk A yang baru kita tetapkan hari ini sebagai tersangka, sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Gugi, tersangka A yang merupakan Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan seragam sekolah untuk nurid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota itu.
“Yang bersangkutan merupakan PPTK dalam pengadaan seragam tersebut. Dan tersangka langsung di tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh,” ucapnya.
Seperti diketahui penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tiga tersangka masing-masing berinisial MR (laki-laki), ya (laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar.
“Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam gratis itu ke Pengadilan.
Dengan begitu hingga kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis itu. (uus)