PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 hari ini, Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB.
Putusan ini bisa menentukan nasib Pilkada Padang, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pemenang.
Dikutip dari website resmi MK (www.mkri.id), dalam persidangan yang melibatkan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan Hendri Septa dan Hidayat, yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, menjadi pemohon dalam sengketa ini.
Pasangan ini melalui kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada.
Hendri Septa dan Hidayat menuduh adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.
Mereka mengklaim bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan politik uang dengan membagikan sembako, minyak goreng, dan uang mulai dari masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Selain itu, paslon nomor urut 1 juga dinilai telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan sekitar 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, paslon tersebut diduga memobilisasi Ketua RT dan RW untuk menjadi bagian dari tim pemenangan. Beberapa peserta juga mengungkapkan dalam wawancara bahwa mereka menerima sejumlah uang dan dijanjikan bayaran lebih jika dapat membawa 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Hendri Septa dan Hidayat, menyatakan bahwa terjadi pelibatan aparat pemerintahan, seperti RT, RW, dan Lurah, untuk memobilisasi masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 1. Menurutnya, praktik politik uang ini dilakukan dengan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang, yang seharusnya dapat menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Atas pelanggaran-pelanggaran ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir,” tegas Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada yang digelar pada 27 November 2024, di mana Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir meraih kemenangan dengan perolehan 176.648 suara.
Paslon M. Iqbal-Amasrul berada di urutan kedua dengan 54.685 suara, sementara pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara.
Dengan pembacaan putusan MK yang tinggal menunggu, seluruh pihak kini menanti keputusan final yang akan menentukan arah Pilkada Kota Padang 2024.
Terpisah, menanggapi akan dibacakannya putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang tengah mempersiapkan skenario yang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menjelaskan, jika majelis Hakim MK memutuskan untuk melakukan dismissal (menolak gugatan), maka KPU Kota Padang akan segera menetapkan hasil pemilu pada 6 Februari 2025.
Namun, jika perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, KPU Kota Padang akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyiapkan semua skenario yang mungkin terjadi, baik jika perkara dihentikan maupun jika berlanjut ke tahap pembuktian. KPU Kota Padang berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi,” ujar Randy Adi Tama, Selasa, (4/2).
Ia menambahkan KPU Kota Padang memastikan bahwa setiap tahapan sengketa pemilu akan dijalankan dengan profesional dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (rom)