Tutup 9 Perlintasan Liar di Sumbar, Hingga April 2025, KAI Sudah 58 Kali Sosialisasi Keselamatan

1 week ago 26

PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional ( Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan sepanjang tahun 2024, telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi. Baik di perlintasan sebidang hingga di sekolah-sekolah di sekitar wilayah operasional KAI Divre II Sumbar.

Pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang kereta api di wilayah KAI Divre II Sumbar rutin minimal satu minggu satu kali di empat titik perlintasan yang berbeda. Hingga akhir April 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi 58 kali.

Kali ini, sosialisasi disiplin perlintasan sebidang kereta api di Tabing-Lubuk Buaya, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (17/4).

Sosialisasi melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/Polri dan Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya.

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan pembentangan spanduk keselamatan berisi pesan imbauan selalu memperhatikan keselamatan bersama.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.

Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Di antaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

Hingga akhir April 2025 ini, terdapat sembilan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. “Meskipun angka ini lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap mengimbau seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang,” kata Reza.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Dikatakan Reza, Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |