Kejagung Bongkar Obstruction of Justice Marcella Santoso

2 weeks ago 43

JAKARTA, METRO–Kejagung kembali me­ngem­bangkan kasus dugaan penyuapan hakim da­lam perkara minyak sawit. Dari pengembangan tersebut ditemukan adanya du­gaan suap dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibih terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar untuk membuat konten negatif sejumlah penanganan kasus di Kejagung. Karena itu Korps Adhyaksa menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, pada pertama tersangka Marcella Santoso selaku advokat. Kedua Tersangka Junaidi Saibi sebagai dosen dan advokat, dan ketiga tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dapat diperoleh sejumlah fakta,” papar Abdul Qohar.

Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan Marcella Santoso dan Junaidi, bersama dengan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan kasus minyak sawit.

“Baik dalam proses pe­nyi­dikan, penuntutan, mau­pun pemeriksaan di pengadilan,” papar Abdul Qohar.

Tersangka Marcela dan Ju­naidi membayar Rp 478.500.000 kepada Tian yang dilakukan dengan sejumlah modus.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Qohar.

Tersangka TB mem­pu­bli­kasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif. Konten diarahkan bahwa Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka Marcela dan Tersangka Junaidi selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, kemudian membuat me­to­dolgi perhitungan kerugian negara da­lam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan ada­lah tidak benar dan me­nyesatkan,” ujar Abdul Qo­har.

Langkah selanjutnya, tersangka Tian menuangkan dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tindakan yang dilakukan Marcela, Junaidi, dan Tian, bertujuan membentuk opini publik negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus.

“Hal itu dilakukan da­lam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan agar per­ka­ranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” terang Abdul Qohar.

Qohar menuturkan, tersangka Marcella dan Junaidi juga membiayai de­monstrasi-demonstrasi da­­lam upaya untuk meng­ga­galkan penyidikan, pe­nun­tutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |