Desak Cabut Rekomendasi Hasil Putusan PTUN Padang, Ketua Inkop: KSOP Diduga Mengulur Ulur Waktu  

1 day ago 5

PADANG, METRO —Ketua Induk Koperasi  (Inkop) Indonesia bereaksi keras lantaran pihak Kantor Kesyah­bandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Telukbayur, belum mencabut rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur dan belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang dengan Nomor.21/G/TF/2024.PTUN Padang, yang sudah keluar sejak Selasa (25/3) lalu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Koperbam Telukbayur atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar). Dalam gugatan itu, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan Tergugat I (KSOP), Tergugat III (Disnaker Ko­ta Padang), Tergugat V dan Tergugat V (Disnaker) Sum­bar  kepada koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie-ché-matige Overheidsdaad).

Kepada POSMETRO, Muhammad Nasir selaku Ketua Induk Koperasi  (In­kop) Indonesia mengaku kecewa dengan lambannya kebijaksanaan yang diambil Kepala KSOP Kelas II Telukabayur, Chaerul Awaludin.

Idealnya setelah putusan itu jatuh pada Selasa (25/3) lalu, pihak KSOP harus  mencabut rekomendasi yang tak berdasar itu sehingga polemik ini tidak sampai di tingkat pusat  dan tak berkepanjangan.

“Kami di pusat sangat heran. Kok  bisa pihak KSOP Kelas II Telukbayur belum mencabut rekomendasi itu dengan alasan adanya upaya banding dari tergugat internvensi. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami di tingkat pusat. Harusnya, pihak KSOP Ke­las II Telukbayur yang me­lakukan gugatan, ini justru pihak tergugat intervensi yang melakukannya. Kan aneh?. Dan kami menduga ada kekuatiran besar bagi pihak KSOP dalam hal ma­salah itu,” ujar Muhammad Nasir dari balik teleponnya kepada POSMETRO, Senin (19/5), kemarin.

Menurut Muhammad Nasir, putusan pengadilan adalah suatu putusan yang syah yang sudah diatur undang-undang. Jika profesional, maka jalankan dulu putusan PTUN Padang itu. Untuk urusan banding, tentu akan dibicarakan belakangan. Namun demikian dirinya juga paham, memang hak banding ini su­dah diatur dalam undang-undang.

Untuk itu, kata Muhammad Nasir, pihaknya selaku Ketua Inkop Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) men­desak KSOP Kelas II Telukbayur melalui Kepala Kantor Chaerul Awaludin untuk mencabut segera rekomendasi sesuai hasil putusan sidang di PTUN Padang dengan  Nomor.21/G/TF/2024.PTUN Padang, tentang gugatan perkara perdata yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur kepada tergugat I hingga V dan IV tergugat Intervensi.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Koperasm Afdal Hirawan, SH, mengaku bahwa pihaknya m­asih menunggu hasil koordinasi pihak KSOP Telukbayur dengan pihak PTUN Padang, sesuai kesepakatan pertemuan tiga pekan lalu di kantor KSOP Kelas II Telukbayur.

Kata Afdal Hirawan, pihaknya meminta ketegasan dan kebijaksanaan pihak KSOP Telukabur untuk mencabut  rekomendasi itu. Kasus ini tergantung pada KSOP saja. Sebab kami sebelumnya sudah mendatangi dua pembina masing UMKM Kota Pa­dang dan Disnaker.

“Dua pembina ini pada prinsipnya setuju segera dicabut rekomendasi ter­sebut. Kini hanya tinggal kebijaksanaan pihak KSOP saja,” tegas Afdal Hirawan.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukabyur Chaerul Awaludin, ketika dikonfirmasi melaui WhatsApp (WA) hanya memberikan pernyataan singkat.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |