Jalankan Prinsip KIP, Capaian Program Kegiatan Pemprov Sumbar Bisa Dipantau Masyarakat

1 month ago 69

PADANG, METRO–Selama dua tahun berturut-turut mulai dari tahun 2023 hingga 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mempertahankan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2024 menyatakan, Pemprov Sumbar berhasil meraih skor 93.91.  Capaian ini menjadikan Provinsi Sumbar sebagai salah satu daerah terbaik dalam menjalankan prinsip KIP di Pulau Sumatera maupun Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dis­kominfotik) Provinsi Sumbar Siti Aisyah menyebut, kualifikasi provinsi informatif yang diraih Pemprov Sumbar selama dua tahun berturut-turut ini, tidak terlepas dari strategi yang telah dijalankan Pemprov Sumbar selama ini dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik.

“Ada beberapa alasan kenapa kita diberikan penghargaan provinsi informatif sejak dua tahun terakhir. Pertama, adanya komitmen pimpinan dan organisasi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Diskominfotik Sumbar, Kamis (19/12).

Siti Aisyah menjelaskan, komitmen kepala daerah dalam menjalankan prinsip KIP di Sumbar, dibuktikan dengan telah adanya sejumlah regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda),  Peraturan Gubernur (Pergub) maupun daftar klasifikasi informasi dike­cualikan yang telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) .

Di samping pengaturan lewat sejumlah regulasi, Pemprov Sumbar juga mengalokasikan anggaran cukup besar untuk mendukung KI Sumbar dalam mengawal jalannya KIP di semua lembaga publik. “Dengan adanya kebijakan regulasi dan anggaran ini, siapapun pemimpinnya kebijakan ini tidak akan berubah karena sudah dijamin oleh perda,” ucapnya.

Komitmen penerapan prinsip KIP itu, berpengaruh signifikan terhadap jumlah informasi publik, pening­katan informasi publik yang didownload, hingga pengembangan informasi tematik.

Saat ini, semua program kegiatan, capaian kinerja, realisasi belanja maupun anggaran setiap OPD jajaran Pemprov Sumbar, dapat dipantau secara  real time  oleh masyarakat lewat dashboard pembangunan yang dapat diakses lewat link  https://dashboard. sumbar­prov.go.id/

Sementara untuk mengakses data-data tertentu lainnya,  masyarakat juga bisa mengakses website satu data Sumbar lewat link https://data.sumbarprov.go.id. Di website tersebut kini sudah ada lebih dari 5 ribu informasi yang diupload seluruh OPD Pemprov Sumbar. “Jadi informasi publik itu tidak hanya diupload oleh Diskominfotik Sumbar tapi juga oleh OPD terkait lewat PPID. Data yang diupload terus bertambah secara real time,” ucapnya.

Siti Aisyah juga menegaskan jumlah gugatan sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar terhadap Pemprov Sumbar, tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur indeks KIP. Apalagi menurutnya, ada organisasi yang meminta Pemprov Sumbar untuk segera membuka informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat singkat, sehingga sangat sulit untuk dipenuhi.

“Bahkan ada yang meminta informasi untuk kegiatan yang belum jalan. Jadi itu bukan ukuran. Yang menjadi ukuran kemudahan akses masyarakat, jumlah layanan informasi, dan sebagainya,” tambahnya.

Siti Aisyah menggarisbawahi, sesuai regulasi, memang ada beberapa informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan. Data tersebut, biasanya data yang berisi data pribadi atau dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Informasi yang diberikan hanya sebatas untuk pemberitaan, bukan sebagai auditor. Kita juga berpegang kepada aturan.Yaitu terkait klasifikasi informasi dikecualikan. Ini yang perlu kita so­sialisasikan bersama-sama,” ungkapnya

Inspektur Daerah Provinsi Sumbar, Delliyarti menambahkan, saat ini sudah banyak kanal informasi yang tersedia di masing-masing OPD Pemprov Sumbar untuk mendukung jalannya prinsip keterbukaan informasi publik. “Apalagi untuk persoalan keuangan atau anggaran. Di dashboard pembangunan Sumbar itu, sudah sangat transparan sekali. Di sana sudah ada anggaran dan realisasinya,” ungkapnya.

Menurut Delliyarti, lewat Dashboard Pembangunan Pempov Sumbar yang diupdate secara realtime dua kali sehari itu, masyarakat dapat melihat secara jelas SKPD dengan kinerja tertinggi maupun terendah.  Begitupun dengan nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta anggaran yang dikelolanya.

“Kami pun sebagai pimpinan memantau dari situ. Jadi sudah terbuka untuk publik. Dashboard itu ada untuk memfasilitasi pimpinan memantau perkem­bangan pelaksanaan anggaran dan menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat maupun media. Begitupun dengan Indeks Kinerja Utama Program (IKUP) Provinsi maupun SKPD terkait,” jelasnya.

Delliyarti menggarisbawahi, sesuai dengan regulasi KIP, pihaknya memang tidak bisa membuka beberapa data tertentu. Seperti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), bukti tindak lanjut pemeriksaan dan sebagainya. “Sebab itu kategorinya adalah informasi yang dikecualikan. Hanya bisa diberikan kepada BPK, Auditor atau Aparat Penegak Hukum untuk menghitung kerugian negara,”  tegasnya.(fan)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |