PLN Sosialisasikan Penetapan Ganti Rugi Lahan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat di Siak

4 hours ago 4

MINAS. — PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian penetapan harga ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Perawang–Rantau Prapat di Desa Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa (8/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta penguatan komunikasi antara PLN dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Camat Minas Rudi Hartono, Tim Jaksa Pengacara Negara Elsa Primasari, serta perwakilan PLN yang diwakili oleh Team Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumbagteng 1 Kurniawan Akbar dan Tim. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memastikan proses sosialisasi berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Minas Rudi Hartono menyampaikan apresiasi terhadap langkah PLN yang mengedepankan komunikasi terbuka kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada warga terkait proses pembangunan dan mekanisme ganti rugi.

“Kami dari pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Harapannya, proses pembangunan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Rudi.

Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Elsa Primasari menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penetapan dan pemberian ganti rugi dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum,” jelas Elsa.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan Akbar menyampaikan bahwa pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat merupakan bagian dari strategi penguatan sistem kelistrikan regional Sumatera, khususnya di Provinsi Riau yang memiliki tingkat kebutuhan listrik tinggi. Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumsi listrik di Riau terus meningkat, ketersediaan pembangkit di wilayah tersebut masih terbatas sehingga diperlukan dukungan jaringan transmisi berkapasitas besar untuk menyalurkan pasokan listrik dari sistem interkoneksi.

Menurut Kurniawan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan sektor industri, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui peluang kerja serta aktivitas pendukung lainnya. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan jaringan transmisi tersebut merupakan bagian dari kepentingan umum yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Kami dari pihak PLN sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar proses pembangunan ini berjalan lancar. Proyek strategis seperti ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujar Kurniawan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PLN juga memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan nilai ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak proyek. Diharapkan, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antara PLN dan warga dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.(*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |