BUKITTINGGI, METRO–Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sabtu (7/12). Massa yang menamakan diri sebagai “Masyarakat Bukittinggi Menolak Politik Uang” itu protes terhadap dugaan praktik politik uang dalam Pilkada lalu.
Aksi ini dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam dan Satpol-PP. Massa memulai aksinya dengan longmarch dari depan rumah dinas Wali Kota Bukittinggi menuju kantor Bawaslu. Massa yang didominasi oleh perempuan itu membentangkan spanduk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu yang dianggap lamban dalam merespon pengaduan pelanggaran.
Sempat terjadi insiden dalam aksi ini ketika massa memergoki seseorang pendukung paslon berbeda yang bergabung dalam aksi. Beruntung pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan meminta memisahkan diri dari kumpulan massa.
Setelah beberapa lama massa meneriakkan permintaannya di depan kantor Bawaslu, akhirnya disepakati perwakilan massa sebanyak 10 orang ditemui Komisioner Bawaslu. Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi kemudian menjelaskan ke massa dari terkait proses pengawasan yang beberapa masih dalam proses.
Koordinator aksi Rusdi Nurman mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.
“Aksi damai ini melibatkan sekitar 2.000 orang. Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan lakukan aksi serupa dengan jumlah massa lebih besar,” katanya.
“Ada indikasi kecurangan pada Pilkada lalu seperti pemberian uang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dalam proses penanganan.
“Laporan sedang kita tangani. Beberapa sudah kita keluarkan statusnya tapi ada beberapa yang belum selesai kita tangani,” kata Ruzi.
Dalam menangani kasus dugaan pelanggaran ini, Ruzi menagaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dan adil. “Yang terbukti melanggar dan salah tentu pantas mendapatkan sanksi,” lanjutnya.
Disebutkan Ruzi, kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. “Dalam kasus ini, dugaan pelanggarannya adalah money politics dan dugaan pidana pemilu,” jelasnya.
Menurut Ruzi, terkait peristiwa penggerebekan di hari tenang sebelum hari pemilihan, ketika dikonfirmasi ternyata adalah proses pembekalan pelatihan saksi.
“Kegiatan internal tidak kami larang, kecuali kampanye. Tentang saksi luar, masih dalam kajian kami berkoordinasi dengan ahli. Aturan PKPU tidak mengatur saksi luar, hanya saksi di dalam TPS. Ini bagian dari kajian Bawaslu hingga saat ini,” kata Ruzi. (pry)