Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Solusi untuk Tata Kelola dan Pemerataan Sekolah

1 month ago 29

AGAM, METRO–Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Agam dimulai. Senin (16/12), proses pembentukan Ranperda ini memasuki penyampaian nota penjelasan dari DPRD setempat.

Ketua DPRD Agam, Ilham Lc, MA menyampaikan, sebelumnya telah di­mulai sejumlah tahapan, yakni pembahasan internal, studi banding hingga pengayaan materi penyusunan perda.

“9 Desember lalu juga sudah digelar rapat pa­ripurna bersifat internal untuk membahas rancangan perda ini. Sehingga kini tahapan memasuki tahapan paripurna terbuka,” ujarnya.

Dikatakan, DPRD Agam telah bersepakat dan me­nyetujui untuk membahas dan mengajukan Ranperda Penyelenggaran Pendidikan melalui hak inisiatif DPRD yang juga telah disetujui bersama dengan pemerintah daerah dan Propemperda tahun 2024.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Agam, Novian Novel menyampaikan, pen­didikan merupakan uru­san konkuren yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Urusan konkuren bi­dang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni penyelenggaraan pendidikan da­sar yang meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” ujarnya.

Pihaknya membeberkan sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan di Agam. Setidaknya ada empat masalah yang dikemukakan.

Pertama, rendahnya akses dan pemerataan layanan pendidikan sekolah menengah dan sekolah khusus serta layanan khusus. Kedua, ren­dahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia gu­ru tenaga kependidikan.

Ketiga, masalah efis­iensi dan efektivitas tata kelola layanan pendidikan. Keempat, belum terimplementasikannya pendidikan karakter dan layanan pendidikan yang berkarakter.

“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan mampu menja­wab semua permasalahan di dunia pendidikan baik formal maupun non formal yang kita hadapi,” bebernya.

Novel menyampaikan setidaknya 12 materi yang akan menjadi muatan rancangan peraturan daerah tersebut. Materi itu diantaranya soal kewenangan, tanggung jawab, hak dan kewajiban pemerintah da­­erah, masyarakat, orang tua, pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik.

Selanjutnya memuat materi soal pengelolaan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan masa pandemi dan masa bencana.

“Kemudian memuat ma­teri pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal. Pendidikan dan tenaga kependidikan, kurikulum muatan lokal, perizinan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra,” ucapnya.

Selain itu, peraturan daerah ini nantinya juga akan memuat terkait peran serta masyarakat, kerjasama di bidang pendidikan serta evaluasi terhadap pendidikan.

“Lalu memuat pendanaan pendidikan yang memuat materi tentang tanggung jawab pendanaan, sumber pendanaan pendidikan dan pengelolaan dana pendidikan. Terakhir memuat tentang pengawasan,” sebutnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil harmonisasi denga tim ahli, disimpulkan bahwa Ranperda ini telah disusun melalui tahapan dan proses yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (pry)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |