PDG. PANJANG, METRO–Ratusan Kasus tindak pidana di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resor (Polres) Kota Padangpanjang berhasil diungkap Penyidik. Dari jumlah kasus itu , tercatat 10 orang korban meninggal dunia. Hal itu dijelaskan Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro pada konferensi pers akhir tahun 2024 di Hall lantai III Balai Kota, Selasa (31/12) kemarin.
“Dari jumlah kasus keseluruhan tercatat puluhan kasus kriminal juga berhasil diungkap dan diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun,” ungkap Kapolres
AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P menjelaskan tentang penanganan dan pengungkapan kasus serta pencapaian Polres sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Pada Satuan Reserse Kriminal, Kartyana menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan perkara sebanyak 63 kasus dari keseluruhan Laporan Polisi yang masuk. Kasus menonjol antara lain, pencurian sebanyak 39 kasus, curanmor (28 kasus), curat (24 kasus) dan penganiayaan (25 kasus).
“Sedangkan pada Satuan Resnarkoba kami telah berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total pelaku sebanyak 34 orang. Total barang bukti, jenis sabu 196,56 gram, dan ganja kering 95,16 gram,” sebutnya.
Di tahun 2024 telah terjadi kasus laka lantas sebanyak 75 kasus. Dengan rincian korban meninggal dunia 10 orang, luka berat sebanyak enam orang, luka ringan 163 orang. Total kerugian materil sebesar Rp219.300.000.
“Untuk pelanggaran lalu lintas, terjadi sebanyak 1.199 kasus dengan data barang bukti SIM 544 lembar, STNK 445 lembar dan kendaraan 210 unit. Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua sebanyak 975 berkas tilang,” lanjutnya.
Sedangkan untuk jumlah kasus yang diselesaikan melalui problem solving oleh Bhabinkamtibmas sebanyak 151 kegiatan. Dengan rincian, Polsek Padang Panjang sebanyak 94 kegiatan, Polsek X Koto 11 kegiatan, Polsek Batipuh 42 kegiatan, Polsek Batipuh Selatan empat kegiatan.
“Trend kasus yang diselesaikan melalui problem solving Bhabinkamtibmas di antaranya pencurian 18 kasus, pertengkaran 7 kasus, pengancaman 4 kasus, selisih paham 31 kasus, tanah 17 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 3 kasus, penggelapan 3 kasus, pelecehan 1 kasus, penganiayaan 15 kasus, pengrusakan 3 kasus, putas (racun ikan-red) 1 kasus, penipuan 3 kasus, perkelahian 18 kasus, utang piutang 17 kasus, penghinaan 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, warisan 1 kasus, tambang 1 kasus dan kasus perzinaan 1 kasus,” ungkap Kapolres.
Catut Nama Kapolda
Belakangan ini juga Matak kasus penipuan dengan modus mencatut nama Kapolda untuk menipu korban. AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro me-warning pejabat, pengusaha serta masyarakat untuk waspada terkait kasus penipuan ini. “Saya minta kepada pejabat, pengusaha dan masyarakat di Wilkum Polres Padangpanjang untuk melaporkan ke Polres Padangpanjang jika ada gelagat atau indikasi penipuan serta mencatut nama Kapolda,”ujar Kapolres.
Ditambahkan Kartyana, adapun jumlah tahanan di Polres selama 2024 sebanyak 93 orang dengan rincian tahanan laki-laki dewasa sebanyak 85 orang, tahanan perempuan sebanyak 3 orang, dan tahanan anak-anak 5 orang.
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, memberikan apresiasi atas kinerja Polres yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus di wilayah hukumnya.
“Atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres yang telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Capaian ini membuktikan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman,” kata Sonny. Sonny juga berharap Polres terus meningkatkan kinerjanya pada 2025, khususnya dalam menghadapi tantangan-tantangan baru seperti ancaman kejahatan siber dan penyebaran narkoba. (rmd)