Sengketa Pilkada, Bawaslu RI Akan Siapkan Keterangan Tertulis sesuai Data dan Fakta

1 month ago 62

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta bawaslu daerah untuk membuat kete­rangan tertulis terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil dari pengawasan di lapangan.

“Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan pe­nindakan yang dilakukan ba­was­lu,” kata Ang­gota Ba­waslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta.

Lolly juga me­ngharapkan pe­nyampaian ke­terangan bawaslu dalam sidang Per­se­lisihan Hasil Pe­milihan 2024 (PHP) di MK bi­sa sukses se­perti pada Pe­milu 2024.

Ia meng­ung­kapkan bah­wa hakim MK meng­­apre­siasi keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil Pe­milu 2024 karena pihaknya banyak membantu serta bekerja baik. “Oleh karena itu, keterangan tertulis dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya, tetapi cara menjawab hakim MK,” ujarnya.

“Kami punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu to the point, tidak berbelit-belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik,” kata dia.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi penyelenggara pemilu ini. Oleh sebab itu, dia meminta bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

Diingatkan pula bahwa keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat, meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota.

“Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung. Meski demikian, untuk me­mas­tikan seluruh proses ini sesuai dengan yang di­mohonkan, reviu tetap ada di Bawaslu RI,” jelas Lolly.

Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa. Totok menilai saat ini momen yang tepat untuk menunjukkan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

“Senjata pengawas pemilu hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu ditampilkan apa adanya, dalil pemohon tidak dinarasikan, tetapi dideskripsikan sesuai dengan laporan hasil pengawasan,” tambah Totok.

Ia menyatakan bahwa keterangan tertulis bawaslu harus perinci secara terbuka sebab keter­bukaan itu bukan untuk menjelekkan lembaga, me­lainkan memberikan gambaran utuh pada penga­wasan.

“Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, keterangan tertulis amat penting karena kejujuran,” pungkasnya.

Adapun keterangan dituliskan yang dimaksud berdasarkan perbawaslu, peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (jpg)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |