ESDM Catat 9 Perusahaan Swasta Tambang Batu Bara Beroperasi 

6 hours ago 11
AKTIVITAS PENAMBANGAN— Aktivitas tambang batu bara di Talawi, Kota Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO— Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025/2026, ada sembilan perusahaan swasta tambang batubara yang be­roperasi di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sa­wahlunto, Sumatera Ba­rat. Kesembilan perusahaan tersebut yakni NAL, Dasrat, Tahiti, CBP, PSP, Miyor, GTC, BMK, dan AME. Ada empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui akan berakhir masa izin Operasi Pro­duksinya pada tahun 2026. Apabila tetap beroperasi tanpa perpanjangan izin yang sah, aktivitas tambang tersebut berpotensi berstatus ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, ST, M­.Eng, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2025) lalu, menyebutkan empat perusahaan yang akan berakhir masa IUP-nya tersebut adalah PT Miyor dan PT GTC pada Maret 2026, serta PT Dasrat dan PT AME pada Juni 2026. “Empat perusahaan tersebut tercatat resmi di Kementerian ESDM dan ma­sa IUP Operasi Produksi­nya memang berakhir pa­da 2026,” ujar Helmi.

Dijelaskan Helmi  persoalan perpanjangan izin tidak lagi bersifat administratif semata. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2024, perpanjangan IUP/IUPK, khususnya bagi perusahaan eks PKP2B, kini wajib disertai komitmen dan rencana hilirisasi ba­tubara. “Perusahaan tambang harus memiliki kajian dan rencana hilirisasi yang konkret, seperti pengolahan batubara men­jadi metanol, amonia, atau DME, sebagaimana telah dilakukan perusahaan besar nasional seperti PT KPC, Adaro, dan Arutmin,” rincinya.

Dan meskipun cadangan batubara masih tersedia untuk beberapa tahun ke depan, tanpa pemenuhan syarat hilirisasi serta kelengkapan administrasi teknis, finansial, dan kewajiban lingkungan, izin tidak dapat diperpanjang. “Tanpa memenuhi syarat regulasi, izin tidak bisa diterbitkan,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral, ST, MSi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Inspektur Tambang yang ditunjuk Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Sawah­lunto. “Jika perusahaan tetap melakukan kegiatan operasi produksi setelah izin berakhir sebagaimana tercantum dalam daf­tar IUP Kementerian ES­DM, maka aktivitas tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum,” tegas Edral.

Juru bicara Gabungan Perusahaan Batubara Sa­wahlunto (Gaperbara) Di­di Cahyadiningrat menjelaskan seluruh perusahaan anggota konsorsium telah menyiapkan dan menyerahkan proposal hilirisasi sebagai syarat mutlak penerbitan maupun perpanjangan IUP/IUPK. “Surat permohonan perpanjangan IUP/IUPK beserta proposal hilirisasi dan dukungan PT SP su­dah kami sampaikan ke Kementerian ESDM, baik softcopy maupun hardcopy,” ujar Didi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 14 Januari 2026, konsorsium Gaperbara didampingi Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM dan diterima langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot. Dalam pertemuan tersebut, konsorsium berharap agar perpanjangan IUP/IUPK da­pat segera diterbitkan karena seluruh persyaratan telah dipenuhi.Pada ke­sempatan yang sama, konsorsium juga menandatangani komitmen untuk mulai membangun unit usaha hilirisasi produk batubara pada tahun 2026.

Selain itu, Kementerian ESDM telah menyetujui dan menandatangani surat persetujuan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Kementerian ESDM juga men­­­jamin bahwa perusahaan tambang yang habis masa IUP/IUPK-nya pada 2026 tidak otomatis langsung ditutup. Ada masa transisi dua tahun sejak izin berakhir, yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat IUP/IUPK perusahaan tam­­bang di Sawahlunto bisa disetujui Menteri ESDM,” pungkas Didi.

Pertanyaan yang timbul apakah proses perpanjangan IUP/IUPK ini bisa segera terealisasi. Seandainya hal tersebut tidak terealisasi cepat jika ada produksi batubara dan dilakukan pemasaran tentu ada regulasi hukumnya, karena perpanjangan IUP/IUPK belum terbit. Mes­kipun ada Jaminan reklamasi yang telah disetujui Kementerian ESDM, namun bukan berarti bisa melakukan operasi pro­duksi tambang batubara. Jambrek memastikan telah dilakukan pemulihan kembali terhadap lahan bekas tambang batubara selama waktu yang ditentukan.  Pemerintah dae­rah pun mengingatkan pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam mengawasi agar tidak ada aktivitas tambang yang berjalan di luar koridor hukum. (pin)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |