DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (13/4/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan Sekwan DPRD Kota Padang. Sementara itu turut hadir Walikota Padang Fadly Amran, Wakil Walikota Padang Maigus Nasir, Sekda Kota Padang dan didampingi unsur OPD dan Forkopimda di kota Padang.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKS, PDIP-PPP, dan Demokrat, menyatakan persetujuan agar regulasi lama tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan pencabutan ranperda itu sendiri dianggap sudah tidak relevan karena dalam ranperda yang lama target PAD kota Padang sampai Rp 150 Miliar dan sekarang PAD Kota Padang ditahun 2025 kemarin sudah mencapai angka Rp 870 Miliar.
“Target ditahun 2026 ini mencapai Rp 1 Triliun 25 Miliar, karena itu DPRD mencabut ranperda itu agar tidak tumpeng tindih dengan peraturan mentri,”katnya.
Artinya dengan dicabutnya ranperda tersebut target PAD Pemko Padang sendiri akan meningkat. Mastilizal Aye mengatakan pada tahun 2025 kemarin sudah berhasil melebihi target dan untuk itu harus ada aturan baru agar regulasinya semakin jelas.
Meski sudah melampaui capaian PAD tentunya masih ada beberapa OPD yang belum mencapai target. Mastilizal Aye mengatakan bersama dengan Walikota Padang dan juga Bapenda kota Padang beberapa waktu yang lalu DPRD Padang mendorong terkait pencapaian target PAD oleh beberapa OPD.
“Bisa jadi bagi OPD yang tidak memenuhi target akan ada punishment seperti adanya pengurangan TPP dan sebagainya. Kemarin kita sangat terbantu dengan absen pajak karena itu PAD kita bisa mencapai 100% lebih, mudah-mudahan OPD-OPD dapat lebih maksimal bekerja dan untuk pendapatan yang bocor seperti parkir kita akan coba genjot semaksimal mungkin,”tuturnya.
Sementara itu Wakil Walikota Padang Maigus Nasir mengatakan Pemko Padang mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Padangdalam rangka komitmen kemitraan antara eksekutif dan legislative.
“Dan ini terwujud dengan munculnya regulasi yang menuntut adanya perbaikan tentang perda berkaitan dengan kedudukan keuangan kepala daerah. Sehingga kedepannya transparansi, good government itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya, ”ucapnya.
Selain itu Maigus Nasir mengatakan sebagai cerminan negara hukum, kita harus taat kepada aturan tertinggi yakni Undang-undang dan harus menyesuaikan terjadi perubahan regulasi.
“Ini berkaitan dengan variable dana operasional yang ditentukan berdasarkan PAD, dari perda yang lama sudah tidak cocok dengan kondisi PAD kita makanya harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru,”tutupnya. (***)

7 hours ago
5

















































