JAKARTA, METRO–Pilkada 2024 telah digelar secara serentak pada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu (27/11) lalu. Meski demikian, terdapat ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang.
Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 22 provinsi di Indonesia harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).
Jumlah itu masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah.
“Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip Senin (2/12).
Pemungutan suara ulang juga dilakukan pada TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Adapun 287 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, atau susulan antara lain: Aceh. 1 PSU di Kota Banda Aceh. Banten, 1 PSU di Kota Tangerang Selatan. Jambi, 5 PSU di Kota Sungai Penuh. Jawa Barat, 1 PSL di Kabupaten Karawang, 1 PSU di Kabupaten Sukabumi, 1 PSU di Kota Bandung. Jawa Tengah. 1 PSU di Kabupaten Karanganyar, 1 PSU di Kabupaten Pemalang. Jawa Timur, 2 PSU di Kabupaten Bangkalan 1 PSU di Kabupaten Bondowoso, 1 PSU di Kabupaten Sumenep.
Kalimantan Barat. 2 PSU di Kabupaten Landak, 1 PSU di Kabupaten Melawi. Kalimantan Tengah, 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan, PSU di Kabupaten Kapuas, 1 PSU di Kabupaten Katingan, 2 PSU di Kota Palangkaraya. Kalimantan Timur. 1 PSU di Balikpapan, 1 PSU di Samarinda. Kalimantan Utara, 1 PSU di Kabupaten Malinau.
Kemudian Kepulauan Riau, 1 PSU di Kota Tanjung Pinang. Maluku, 1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya, 1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah. Maluku Utara,1 PSU di Kota Ternate.
Papua, 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen, 1 PSL di Kabupaten Sarmi. Papua Barat Daya, 2 PSU di Kabupaten Maybrat. Papua Pegunungan, 35 PSS di Kabupaten Yahukimo. Papua Tengah, 1 PSL di Kabupaten Nabire, 82 PSS di Kabupaten Puncak,
Sulawesi Barat. 1 PSU di Kabupaten Mamasa, 1 PSU di Kabupaten Pasangkayu. Sulawesi Selatan, 1 PSU di Kabupaten Tana Toraja.
Sumatera Barat, 1 PSU di Kabupaten Dharmasraya, 1 PSU di Kabupaten Tanah Datar. Sumatera Selata, 2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir, 1 PSU di Kota Pagar Alam, 3 PSU di Kota Palembang. Sumatera Utara, 2 PSS di Kabupaten Asahan, 1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang, 20 PSS di Kota Binjai, 7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan, 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias, 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan. (jpc)