DPRD Sumbar Tetapkan Renja dan Propemperda Tahun 2025

5 days ago 12

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kamis (28/11)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, serta Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Ismelda. Hadir sejumlah anggota DPRD Sumbar, tamu undangan, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Plt Sekda Sumbar, Yozarwardi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya dokumen Renja dan Propemperda sebagai pedoman kerja legislatif da­lam mendukung pembangunan daerah. “Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang disusun pada tahun mendatang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Su­matera Barat, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Muhidi.

Dalam kesempatan ter­­sebut, Muhidi juga me­ma­parkan beberapa agenda prioritas yang akan menjadi fokus pembaha­san pada tahun 2025. Hal ini mencakup rancangan peraturan daerah terkait penge­lolaan sumber daya alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kearifan lokal.

Sementara itu, Plt Sekda Sumbar, Yozarwardi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Propemperda. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus selaras dengan program prioritas pemerintah daerah.

“Kami berharap kola­borasi ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga setiap rancangan peraturan daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan man­faat yang nyata bagi ma­syarakat,” ungkap Yo­zar­wardi.

Adapun rencana pembentukan Perda baru yang direncanakan dalam Pro­pem­perda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda, diantaranya sebagai berikut: Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,  Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Ta­hun 2025- 2029,  Ranperda Jasa Konstruksi.

Kemudian,  Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Perubahan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Per­tang­gungjawaban APBD Ta­hun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.

Selanjutnya,  Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren, Ran­perda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Mo­dal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda), perubahan Ketiga Atas Peraturan Da­erah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |