Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Tersangka Tak Ajukan Banding

6 days ago 12

JAKARTA, METRO–Polri memastikan langkah tegas terhadap Kabas Ops Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Da­dang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Kompol Anu­merta Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solsel pada Jumat dinihari (22/11) lalu.

Dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlang­sung di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11), pelaku pem­bunu­han sadis yang merupakan perwira polisi aktif, AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi berat beru­pa Pem­berhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Ir­jen Pol Sandi Nugroho, me­negaskan bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk me­nindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pe­langgaran kode etik, akan diberikan sanksi te­gas. Kita tidak ada toleransi terha­dap perbuatan yang men­co­reng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam kete­rangannya di Mabes Polri.

Menurut Irjen Pol Sandi, sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses si­dang berjalan tertib dan transparan, disaksikan lang­sung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.

“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa peri­laku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dija­tuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Seker­taris Kompolnas Arief Wi­caksono Sudiutomo me­nyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan pen­tingnya evaluasi untuk men­cegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung pe­nuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Kepu­tusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga ke­per­cayaan masyarakat ter­hadap institusi kepoli­sian. Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur,” ujar Arief Wicaksono.

Terkait motif penem­bakan, Irjen Pol Sandi Nug­roho menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kri­minal Umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan pro­ses pidana terus berjalan,” tegasnya.

Kompolnas juga me­nyoroti pentingnya penga­wasan terhadap penggu­naan senjata api di kala­ngan personel Polri.

“Kami mendorong ada­nya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pe­ngawasan penggunaan sen­jata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penya­lah­gunaan di masa depan,” ujar Arief.

Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmen­nya untuk terus meningkatkan transparansi dan pro­fesio­nalisme dalam menja­lan­kan tugasnya sebagai pe­lindung masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelaya­nan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho. (*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |