Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solsel, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Diduga Rencanakan Membunuh Korban, Pelaku Dipastikan Tak Gangguan Mental

1 week ago 15

PADANG, METRO–Kabag Ops Polres Solok Selatan (Sol­sel), AKP Dadang Iskandar yang tega me­nembak mati Kasatreskrim Kompol (Anu­merta) Ryanto Ulil Anshar di pelataran parkir Polres setempat, pada Jumat (22/11) lalu, terancam pidana hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian alias dipecat.

Saat ini, AKP Dadang Iskandar yang juga man­tan Kasatresnarkoba Pol­resta Padang itu, sudah di­tetapkan sebagai tersang­ka dan dita­han di Polda Sumbar. Pada Sabtu (24/11), AKP  Dadang dipamer­kan di hadapan awak media di Mapolda Sumbar. Kepalanya plontos, dan mengenakan baju ta­hanan warna biru, dengan tangan diborgol dan dikawal oleh Provost.

“Pelaku ditetapkan se­bagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana ten­tang pembunuhan beren­ca­na. Dugaan pembunu­han berencana ini muncul dari sejumlah fakta yang ada di lapangan,” kata Ka­bid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystia­wan saat konfrensi pers.

Kombes Pol Dwi, selain tersangka pembunuhan, AKP Dadang juga menjadi tersangka pelanggaran etik. Pasal yang disang­kakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri. Ancaman maksimal­nya berupa pemberhen­tian tidak dengan hormat. Dengan PTDH, yang ber­sangkutan tidak lagi men­dapatkan hak gaji pensiun,” tegas Kombes Pol Dwi.

Sementara, Dirreskri­mum Polda Sumbar, Kom­bes Pol Andri Kurniawan, salah satu yang menye­babkan AKP Dadang dijerat pasal pembunuhan beren­cana adalah jumlah peluru yang ia bawa saat insiden penembakan itu. Menu­rut­nya, AKP Dadang memba­wa dua magasin peluru.

“Di mana magasin per­tama berisi 15 peluru, se­mentara magasin kedua berisi 16 butir peluru.Tidak hanya itu, Dadang juga membawa 11 butir peluru dalam kantong celananya. Jumlah peluru sebanyak ini mengindikasikan bahwa Da­­dang memang ada ren­cana untuk melakukan pe­nem­bakan terhadap kor­ban,” jelas Kombes Pol Andri.

Sehingga, kata Kombes Pol Andri, AKP Dadang dijerat dengan pasal ber­lapis. Pihaknya pun men­jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. “Ber­dasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersang­kutan. Penyidik telah men­jerat dengan pasal berla­pis. Mulai dari pembu­nuhan.

“Pembunuhan beren­ca­na 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3. An­camannya hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Selain itu, kata Kombes Pol Andry Kurniawan, pe­nyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik penembakan itu. Menurut Andry, pelaku diduga memiliki rasa tidak senang terhadap penega­kan hukum yang dilakukan korban.

“Motif sementara, keti­ka AKP Dadang mencoba me­minta tolong kepada korban  tidak ada respons. Selan­jutnya yang bersang­kutan melakukan penem­bakan terhadap korban ka­rena kesal terhadap kor­ban,” ujar Kombes Pol Andry.

Tembaki

Rumah Kapolres

Selain itu, menutur Kom­bes Pol Andry, AKP Dadang ternyata juga ber­niat menghabisi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Tujuh peluru dile­paskan tersangka ke ru­mah dinas kapolres. Be­run­tung, ka­polres dan selu­ruh penghuni yang ada di rumah dinas selamat dari maut.

“Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan me­mang betul (ada penem­bakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapol­res,” jelas Kombes Andry.

Kombes Pol Andry men­jelaskan, Kapolres Solsel sedang berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan itu terjadi. Na­mun, tembakan itu tidak mengenai Kapolres mau­pun penghuni rumah dinas Kapolres yang jaraknya hanya 20 Meter dari TKP AKP Dadang menembak mati korban.

“Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang meng­habisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pen­dalaman terhadap ter­sang­ka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang sa­tu arah. Kita masih men­dalami. Kita temukan pro­yektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah meng­eksekusi Kasat Reksrim, tersangka mendatangi ru­mah Kapolres yang jarak­nya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan perta­ma,” jelasnya lagi.

AKP Dadang Tidak Ganguan Mental

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kembali menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, tidak mengalami ganguan mental.

“Kalau kemarin ter­ekspos dalam keadaan stress atau ganguan mental, itu tidak ada. Saya tekankan, saya pastikan, itu tidak ada,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suhar­yano saat konferensi pers, Minggu (24/11).

Irjen Pol Suharyono menambahkan, tersangka melakukan penembakan ke korban dalam keadaan sadar. Bahkan usai mela­kukan penembakan, ter­sangka menyetir mobil sendiri untuk menyerah­kan diri ke Polda Sumbar.

“Sampai di polda dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat dan ganguan mental tidak mungkin dia setir mobil dari Solok Selatan ke Polda (di Padang) dan meng­hubungi kawannya,” ucapnya.

Irjen Pol Suharyano menyebutkan, dirinya te­lah bertemu dengan ter­sangka. Saat ini, tersangka sudah mulai ada nafsu makan.

“Tersangka kondisinya kalau kemarin makan tidak mau. Baru tadi pagi baru mau makan. Tadi saya kete­mu tersangka, saya tanya, pak sudah makan, sudah katanya. Berarti dia sudah mulai makan pagi ini,” ungkapnya.

Soal Motif Biar Dibuktikan di Persidangan

Meskipun dugaan pe­mi­cu penembak ini adalah persoalan penegakan hu­kum terhadap galian C ile­gal yang ditindak Kom­pol Ulil, namun Irjen Pol Suhar­yono terkesan tidak mau memberikan motif pasti.

“Terkait dengan motif, motif itu nanti biar dibuk­tikan nanti di persidangan. Ada hal yang memang sulit untuk memastikan seperti apa motif di balik pe­nem­bakan tersebut.  Karena ini bisa (persoalan) antar pri­badi, atau pribadi ke or­ganisasi, internal atau kon­flik of interes. Ini yang masih kami dalami sampai saat ini,” ucapnya.

Ia tak menampik motif penembakan ini sangat ditunggu banyak masya­rakat luas. Akan tetapi, katanya, tidak semua in­formasi harus diungkap sekarang.

Ia tak menampik motif penembakan ini sangat ditunggu banyak masya­rakat luas. Akan tetapi, ka­tanya, tidak semua in­formasi harus diungkap sekarang.

“Boleh jadi yang kami rilis kemarin itu ada peru­ba­han mana kala nanti dite­mukan kesaksian dan pem­buktian baru setelah kami memeriksa semua pihak, baik itu tersangka maupun saksi lain. Tidak semua informasi itu harus diung­kap saat ini sebelum se­muanya diproses secara tuntas. Untuk motif me­mang sulit sekali untuk dibuktikan, apakah itu saja masalahnya. Pastinya ka­mi perlu waktu juga untuk mendalami motif itu,” im­buhnya.

Diakui Suharyono yang terekpos pertama kali per­soalan penembak ini ber­kaitan dengan masalah galian C.

“Kalau tadi ada disam­paikan apakah ada beking, itu sedang kami dalami. Karena tidak mudah juga, maaf, karena korban sudah meninggal. Kalau kita kros­cek dan  klarifikasi tidak semudah itu bagi saya un­tuk memutuskan. Terma­suk scientific crime investigation sesuai petunjuk arahan pimpinan itu men­jadi bagian penting kami. Bagaimana nanti mem­buka Hp-nya, bagaimana membuka CCTV, baga­i­mana masalah senjata, proyektil, selongsong, dan kenapa kok sasarannya rumah dinas kapolres,” tukasnya. (rgr)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |