PADANG, METRO–Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Dadang Iskandar yang tega menembak mati Kasatreskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar di pelataran parkir Polres setempat, pada Jumat (22/11) lalu, terancam pidana hukuman mati dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian alias dipecat.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar yang juga mantan Kasatresnarkoba Polresta Padang itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumbar. Pada Sabtu (24/11), AKP Dadang dipamerkan di hadapan awak media di Mapolda Sumbar. Kepalanya plontos, dan mengenakan baju tahanan warna biru, dengan tangan diborgol dan dikawal oleh Provost.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dugaan pembunuhan berencana ini muncul dari sejumlah fakta yang ada di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan saat konfrensi pers.
Kombes Pol Dwi, selain tersangka pembunuhan, AKP Dadang juga menjadi tersangka pelanggaran etik. Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri. Ancaman maksimalnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dengan PTDH, yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan hak gaji pensiun,” tegas Kombes Pol Dwi.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, salah satu yang menyebabkan AKP Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah jumlah peluru yang ia bawa saat insiden penembakan itu. Menurutnya, AKP Dadang membawa dua magasin peluru.
“Di mana magasin pertama berisi 15 peluru, sementara magasin kedua berisi 16 butir peluru.Tidak hanya itu, Dadang juga membawa 11 butir peluru dalam kantong celananya. Jumlah peluru sebanyak ini mengindikasikan bahwa Dadang memang ada rencana untuk melakukan penembakan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Andri.
Sehingga, kata Kombes Pol Andri, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Pihaknya pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. “Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan.
“Pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3. Ancamannya hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.
Selain itu, kata Kombes Pol Andry Kurniawan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik penembakan itu. Menurut Andry, pelaku diduga memiliki rasa tidak senang terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban.
“Motif sementara, ketika AKP Dadang mencoba meminta tolong kepada korban tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap korban karena kesal terhadap korban,” ujar Kombes Pol Andry.
Tembaki
Rumah Kapolres
Selain itu, menutur Kombes Pol Andry, AKP Dadang ternyata juga berniat menghabisi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Tujuh peluru dilepaskan tersangka ke rumah dinas kapolres. Beruntung, kapolres dan seluruh penghuni yang ada di rumah dinas selamat dari maut.
“Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” jelas Kombes Andry.
Kombes Pol Andry menjelaskan, Kapolres Solsel sedang berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan itu terjadi. Namun, tembakan itu tidak mengenai Kapolres maupun penghuni rumah dinas Kapolres yang jaraknya hanya 20 Meter dari TKP AKP Dadang menembak mati korban.
“Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang satu arah. Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi Kasat Reksrim, tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama,” jelasnya lagi.
AKP Dadang Tidak Ganguan Mental
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kembali menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, tidak mengalami ganguan mental.
“Kalau kemarin terekspos dalam keadaan stress atau ganguan mental, itu tidak ada. Saya tekankan, saya pastikan, itu tidak ada,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyano saat konferensi pers, Minggu (24/11).
Irjen Pol Suharyono menambahkan, tersangka melakukan penembakan ke korban dalam keadaan sadar. Bahkan usai melakukan penembakan, tersangka menyetir mobil sendiri untuk menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
“Sampai di polda dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat dan ganguan mental tidak mungkin dia setir mobil dari Solok Selatan ke Polda (di Padang) dan menghubungi kawannya,” ucapnya.
Irjen Pol Suharyano menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan tersangka. Saat ini, tersangka sudah mulai ada nafsu makan.
“Tersangka kondisinya kalau kemarin makan tidak mau. Baru tadi pagi baru mau makan. Tadi saya ketemu tersangka, saya tanya, pak sudah makan, sudah katanya. Berarti dia sudah mulai makan pagi ini,” ungkapnya.
Soal Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
Meskipun dugaan pemicu penembak ini adalah persoalan penegakan hukum terhadap galian C ilegal yang ditindak Kompol Ulil, namun Irjen Pol Suharyono terkesan tidak mau memberikan motif pasti.
“Terkait dengan motif, motif itu nanti biar dibuktikan nanti di persidangan. Ada hal yang memang sulit untuk memastikan seperti apa motif di balik penembakan tersebut. Karena ini bisa (persoalan) antar pribadi, atau pribadi ke organisasi, internal atau konflik of interes. Ini yang masih kami dalami sampai saat ini,” ucapnya.
Ia tak menampik motif penembakan ini sangat ditunggu banyak masyarakat luas. Akan tetapi, katanya, tidak semua informasi harus diungkap sekarang.
Ia tak menampik motif penembakan ini sangat ditunggu banyak masyarakat luas. Akan tetapi, katanya, tidak semua informasi harus diungkap sekarang.
“Boleh jadi yang kami rilis kemarin itu ada perubahan mana kala nanti ditemukan kesaksian dan pembuktian baru setelah kami memeriksa semua pihak, baik itu tersangka maupun saksi lain. Tidak semua informasi itu harus diungkap saat ini sebelum semuanya diproses secara tuntas. Untuk motif memang sulit sekali untuk dibuktikan, apakah itu saja masalahnya. Pastinya kami perlu waktu juga untuk mendalami motif itu,” imbuhnya.
Diakui Suharyono yang terekpos pertama kali persoalan penembak ini berkaitan dengan masalah galian C.
“Kalau tadi ada disampaikan apakah ada beking, itu sedang kami dalami. Karena tidak mudah juga, maaf, karena korban sudah meninggal. Kalau kita kroscek dan klarifikasi tidak semudah itu bagi saya untuk memutuskan. Termasuk scientific crime investigation sesuai petunjuk arahan pimpinan itu menjadi bagian penting kami. Bagaimana nanti membuka Hp-nya, bagaimana membuka CCTV, bagaimana masalah senjata, proyektil, selongsong, dan kenapa kok sasarannya rumah dinas kapolres,” tukasnya. (rgr)