AGAM, METRO–Komisi III DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke tiga perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut, yaitu PT AMP Plantation, PT PPR, dan PT Mutiara Agam, pada Kamis-Jumat (21-22 November). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah yang mencemaskan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Doddi, ST, MH, didampingi Sekretaris Komisi Donny dan anggota lainnya, yaitu Antonis, S.HI, Syafril, SE Dt Raja Api, Akmal Piliang, H. Gema Saputra, ST, Dr. Yopi Eka Anroni, SE, ME, CHRM, Drs. Adrius, dan Hen Genny. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam serta perwakilan dari Sekretariat DPRD turut serta dalam kunjungan ini.
Ketua Komisi III DPRD Doddi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kebocoran limbah yang dibuang ke lahan di area perusahaan, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Komisi III meminta data-data penting, termasuk dokumen perizinan, jumlah produksi, proses pengelolaan limbah, hasil laboratorium terkait limbah cair dan padat, serta berita acara pengawasan lingkungan yang telah dilakukan. Data ini diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Komisi III juga menyoroti pentingnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, terutama melalui alokasi dana CSR (Corporate Social Responsibility). Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam diskusi dengan perusahaan, Komisi III menekankan perlunya pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sesuai dengan ketentuan, termasuk penanaman pohon di sekitar kawasan DAS. Perusahaan juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap izin pendirian bangunan di area pabrik agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III menyoroti kondisi infrastruktur di sekitar kawasan perusahaan yang dinilai sangat memprihatinkan. Jalan yang berlubang dan masih berupa tanah menyebabkan debu tebal yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan tersebut. Komisi III meminta Dinas PUPR Kabupaten Agam untuk segera memperbaiki akses jalan dan jembatan di wilayah tersebut demi kenyamanan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.
Dalam kunjungan ini, Komisi III juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar limbah cair, limbah padat, dan polusi udara dapat dikelola sesuai dengan aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Ketua Komisi III Doddi, menyatakan bahwa pihaknya berharap ada transparansi dari perusahaan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Komisi III juga meminta perusahaan untuk memberikan data-data yang diminta secara lengkap agar dapat dibahas dalam rapat lanjutan di DPRD.
Komisi III menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD adalah memastikan tidak ada keresahan di tengah masyarakat. Isu-isu yang berkembang, seperti dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan, akan dibahas secara menyeluruh agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
“Kami siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bersama. Jangan sampai terjadi pelanggaran yang terus berulang, karena hal itu akan merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup Doddi. (pry)