AIE PACAH, METRO–Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Peningkatan Pembangunan Rumah Subsidi Melalui Bantuan PSU Perumahan, Selasa (26/11) di Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdako Padang Habibul Fuadi, mengatakan Pemko Padang memberikan bantuan dalam bentuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Bantuan stimulan itu diberikan pada permukiman masyarakat berpenghasilan rendah atau perumahan KPR subsidi.
“Bantuan PSU ini adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan subsidi yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh developer,” kata Habibul Fuadi.
Dikatakan Habibul, Pemko Padang terus mendorong dan berikan kemudahan berusaha terhadap pengembang (developer) dalam membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu rumah subsidi dengan tidak mengabaikan regulasi terkait pemenuhan kewajiban yang sudah diatur peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perkim Kota Padang Raf Indria, mengatakan sosialisasi sebagai bentuk untuk membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya rumah subsidi dibutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
“Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini harus dilakukan untuk menyediakan perumahan yang layak dan berkelanjutan untuk warga Kota Padang. Perlu komunikasi yang baik antarpihak,” katanya.
Untuk peningkatan layanan kepada masyarakat yang membeli rumah di Kota Padang tentu perlu peningkatan Infrstruktur jalan dan drainase, ada peluang dari Kementerian PU atau Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memenuhi persyaratan untuk perlu diadakan acara ini sebagai edukasi bagi para pengembang atau developer. Sehingga developer tahu sebagaimana persyaratan seperti apa dan bisa berkosultasi.
“Mudah-mudahan dengan acara ini manfaatnya itu adalah developer semakin tahu bagaimana pengurusan PSU dan semakin banyak bantuan tersebut di Kota Padang.untuk syaratnya minimal 100 unit rumah dibangun dalam empat tahun terakhir dan satu lokasi ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat,” sebut Raf Indria.
Ketua DPD REI Sumbar Satria Eka Putra mengatakan kegiatan sosialisasi peningkatan pembangunan rumah subsidi melalui bantuan prasarana, sarana dan untilitas perumahan.
“Bantuan yang diterima oleh developer dari pemerintah pusat dan yang menfaatkan bantuan adalah konsumen atau masyarakat ,syaratnya keterianya minimal 100 unit rumah dalam satu kawasan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini kami minta kepada pemerintah bahwasanya rumah subsidi untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus sesuai dengan harga subsidi. Jangan sampai NJOP di atas harga subsidi, akhir bisa orang membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akhir menjadi 5 parsen dan memberatkan rumah subsidi.
“Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) akan menjadi 2,5 persen padahal PPH rumah subsidi itu hanya 1 parsen ,maka akhirnya rumah ini akan menjadi kenaikan harga seperti harga komersil,’ tegas Satria Eka Putra. (ped)