Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan oleh Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Wabup Risnawanto Buka Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2023

1 day ago 8

PASBAR, METRO–Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi staleholder terkait menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Sabtu (30/11) di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo.  Perda tersebut disosialisasikan langsung anggota Komisi II Bidang Ekonomi Dewan Perwa­kilan Rakyat (DPRD) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ade Putra.

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda ter­sebut, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada ma­syarakat Pasaman Barat. Ia menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam (SDA) di Pasaman Barat cukup melimpah. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan regulasi baru yang dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan SDA, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.

“Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumatera Barat. Tujuan utama Perda ini a­dalah memberdayakan dan melindungi ma­sya­rakat di bidang perkebunan karena sejalan dengan program kerja pemerintah pusat. Kami mengajak semua pemangku kepenti­ngan untuk bersinergi dan bekerja sama agar sosia­lisasi ini dapat diterapkan di Pasaman Barat. Dengan bekerja sama, tujuan ini dapat terwujud dan mampu mensejahterakan ma­syarakat Pasaman Barat,” ujarnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Provinsi Su­matera Barat, Fera, me­­n­yampaikan bahwa tujuan utama Perda yang disosia­lisasikan adalah mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan ti­dak sehat, serta mening­katkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.

“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupa­ten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sam­pel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan,” ucap Fera.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi, Ade Putra, memaparkan bahwa kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya, seperti kakao, karet, dan gambir, sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Sebagai anggota DPRD Provinsi, ia bersama anggota lainnya bertugas menyampaikan pesan pemerintah kepada masya­rakat agar memahami Perda ini dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pihak terkait.

Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas karet, kakao, gambir, dan kelapa sawit. Pasaman Barat, yang dikenal sebagai salah satu peng­hasil sawit terbesar, menjadi alasan pentingnya Perda ini. Tujuan utama­nya adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dan pe­ngusaha. Selain itu, Perda ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas tersebut.

“Harga plasma ditentukan berdasarkan umur ta­naman, sedangkan harga swadaya ditetapkan melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun, dan mitra. Kami, sebagai anggota DPRD, menjalankan fungsi pengawa­san dengan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025, DPRD Provinsi akan fokus memastikan pelaksanaan Perda ini. Kami berkomitmen untuk mendukung tidak hanya para petani, tetapi juga menarik minat investor,” ujarnya.

Anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II, Syafridal, mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosia­lisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ia berharap masya­rakat, khususnya petani kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan sawit.

Seperti yang kita ke­tahui, DPRD di tingkat pro­vinsi maupun kabupaten/kota, khususnya Pasaman Barat, mendorong hilirisasi TBS. Untuk itu, kami bersama Bapak Ade dan stakeholder lainnya perlu mendukung langkah ini,” kata­nya.

Perwakilan Ketua Ga­bungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Barat, Lelo Ritonga, menjelaskan bahwa Gapki Sumbar adalah salah satu cabang tertua di Indonesia. Gapki beroperasi di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Pasaman Barat dan Solok Selatan.

“Namun, tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki.

“Sosialisasi ini membahas harga tandan buah segar (TBS) dan komoditas lainnya. Harga TBS yang ditetapkan bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait perbedaan harga,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Su­matera Barat, Jufri Nur, menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Pasaman Barat. Ia me­nyampaikan aspirasi petani sawit, baik mitra maupun swadaya, terkait Perda yang telah ditandatangani gubernur.

“Perda ini mengatur agar petani swadaya men­dapatkan harga yang layak. Kami berharap Pemda Pasbar memberikan dukungan penuh kepada para petani, karena Perda ini sangat pro petani. Pasaman Barat menjadi percontohan kelapa sawit di Sumbar dan semoga terus menjadi percontohan di masa depan,” ungkapnya.  Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosia­lisasi. (end)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |