Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme

1 week ago 38

Beranda BERITA UTAMA Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme

BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Su­bianto resmi menandata­ngani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Te­rorisme Tahun 2026-2029.

Berdasarkan dokumen yang diakses pada Senin (4/5) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo.

Regulasi ini menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terencana, sistematis, dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” sebagaimana tertuang dalam Perpres 8/2026, dikutip Senin (4/5).

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis ke­kerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sis­tematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah sekaligus me­ngatasi ancaman tersebut.

Sementara, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi tero­risme.

Adapun pada ayat (3), terorisme dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional, de­ngan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah kebijakan, serta prioritas program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Indonesia.

Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah dae­rah provinsi, serta peme­rintah kabupaten/kota, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres 8/2026. (jpg)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |