PUNGLI— Dua pelaku pungli yang beraksi di Jalan Sumbar-Riau ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.LIMAPULUH KOTA, METRO—Pastikan mudik aman dan nyaman 1447 H/Tahun 2026 di jalur Perlintasan Sumbar-Riau, yang selama ini rawan dengan berbagai tindak pidana atau kejahatan jalanan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kerap melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengendara.
Penindakan terhadap pelaku pungli atau “Pak Ogah” itu dilakukan juga sebagai respon atas keluhan pengendara yang mengaku resah akibat aksi tersebut. Hasilnya, duo “Pak Ogah” ditangkap saat melakukan aksi pungli di Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan.
Penangkapan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Restu Guspriyoga itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab kedua pelaku berinisial PK (31) dan rekannya RY (11) mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Namun keduanya kalah cepat, mereka ditangkap tanpa perlawanan yang berarti. Selain kedua pelaku, dalam penangkapan yang dilakukan Minggu (15/3) itu, diamankan barang buktiuang hasil pungli serta ember dan senter serta tas.
“Kita melakukan penertiban terhadap pelaku pungli di Jalan Lintas Sumbar – Riau dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2026. Penindakan ini sebagai bentuk upaya kita mewujudkan keamanan dan kenyamanan dijalan Raya bagi pengendara atau pemudik yang melintas,” ungkap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui KBO Satreskrim, Iptu Restu Guspriyoga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Indra Prakoso, Senin (16/3).
Iptu Restu menambahkan, usai diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kedua pelaku merupakan warga Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan. Mereka mengakui melakukan kegiatan pungli dimulai pada pukul 23.00 WIB. Di tempat tersebut tidak memiliki aturan pembagian giliran,” ucapnya diamini Dantim Buser, Bripka Niko Flamonia Basrial.
Sementara terkait modus kedua pelaku dalam menjalankan aksi pungli itu, Iptu Restu mengatakan bahwa keduanya menggunakan ban untuk menutupi jalan sehingga kendaraan melambat
“Modusnya, mereka menggunakan ban untuk menutupi punggung jalan, setelah kendaraan melambat, mereka melakukan pungli kepada sopir,” tutupnya.
Usai diamankan, kedua pelaku membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, ketua pemuda serta wali jorong. (uus)

7 hours ago
5

















































