3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tepi Sungai Ombilin Digerebek, Boks Penyaring Emas dan Pondok Pekerja Dibakar, Kapolres Sawahlunto: Untuk Memberikan Efek Jera

3 hours ago 4
DIBAKAR-Tim Gabungan Polres Sawahlunto bersama Polda Sumbar membakar peralatan tambang emas ilegal di tepi Sungai Ombilin.

SAWAHLUNTO, METRO– Bergerak tengah malam, Tim gabungan Polres Sawahlunto bersama Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggerebekan terhadap aktivitas Pertambagan Emas Tanpa Izin (PETI) di tepian Sungai Ombilin, Rabu (11/3).
Tak tanggung-tanggung, dalam penindakan ini 128 personel dikerahkan untuk menyisir tiga lokasi yang ditengarai menjadi pusat aktivitas tambang liar. Langkah represif ini diambil sebagai upaya penegakan hukum sekaligus mitigasi kerusakan ekosistem sungai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak mendapati para pelaku PETI di lokasi tersebut. Diduga, para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Namun tim gabungan menemukan bukti fisik berupa berupa peralatan tambang dan sejumlah pondok semipermanen untuk tempat tinggal penambang di bantaran sungai.
Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra. Langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan kehadiran Polres sawahlunto yang selalu siap hadir ditengah masyarakat.
Tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar dan membakar seluruh fasilitas tambang ilegal tersebut.
Api membumbung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik yang sangat merusak ekosistem dan lingkungan.
Menurut AKBP Simon, pemusnahan sarana tambang di lokasi dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Seluruh peralatan tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
“Untuk boks penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar Simon dengan nada tegas saat berbicara kepada wartawan di tengah lokasi penindakan.
Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining. Spanduk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah.
Kehadiran jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan, bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan bahwa langkah serius dalam menjaga lingkungan.
AKBP Simon menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota.
Bagi AKBP Simon, memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi oknum yang melakukan penambangan secara ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya dengan pesan yang jelas bagi seluruh warga dan pihak-pihak terkait. (*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |