KETUA DPRD Padang Muharlion didampingi wakil-wakil Ketua, Pj Sekdako Padang, Sekwan DPRD Hendrizal Azhar saat memimpin Sosialisasi Pokir 2027.DPRD Kota Padang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini membekali seluruh anggota DPRD beserta operator dengan pemahaman teknis penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sebagai bagian dari integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, dan jajaran Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza.
Muharlion menegaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran APBD Kota Padang.
Selain Pokir, tahun ini mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat. Pemerintah Kota Padang mewajibkan calon penerima hibah dan bansos mengajukan permohonan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Untuk bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran.
Kebijakan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang memiliki legalitas jelas, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, serta terdaftar pada kementerian terkait. Sementara bansos diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat.
Proses pengusulan Pokir DPRD dilakukan secara berjenjang, mulai dari input anggota DPRD di SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi mitra Bappeda, verifikasi perangkat daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada tahap verifikasi perangkat daerah, dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk perbaikan selama masa pengajuan masih dibuka.
Yenni Yuliza menegaskan, penguatan sistem ini bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBD memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi sistem, DPRD dan Pemerintah Kota Padang berharap seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos semakin tertib dan tepat sasaran.
Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (***)

18 hours ago
10

















































