PADANG, METRO–Masyarakat pemilik kendaraan bermotor jangan sampai ketinggalan, masih ada waktu program pemutihan pajak hingga 30 Desember 2025. Segera bayarkan. Bagi kendaraan yang mati pajak berapa tahun pun cukup bayar satu tahun saja.
“Kita ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak kendaraannya, walau mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, Selasa (18/11) di Padang.
Diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berlaku hingga 30 Desember 2025.
Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus. Yaitu pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya dan penghapusan denda pajak kendaraan.
Kemudian juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Untuk layanan PKB ini, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dengan berbagai inovasi. Seperti hadirnya Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari yang menjangkau pelosok-pelosok daerah.
Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan layanan pajak kendaraan kini lebih cepat, praktis, dan transparan.
“Kita telah memberikan kemudahan demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ini dibuktikan dengan telah diperpanjangnya Gebyar Pemutihan PKB 2025 telah hingga 30 Desember 2025. Kita mengajak masyarakat, mari manfaatkan kesempatan ini,” harap Syefdinon.
Langkah perpanjangan pemutihan PKB ini menjadi perpanjangan kedua dilakukan Bapenda Sumbar. Hal ini dengan pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.
Kebijakan pemutihan PKB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan.

23 hours ago
8







































