ILUSTRASI— Berpelukan pasangan suami-istri.BULAN suci Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga perilaku selama menjalankan puasa. Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai hukum berpelukan dan berciuman dengan pasangan di siang hari saat berpuasa.
Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pelukan dan ciuman antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan puasa.
Menurutnya, hal itu dibolehkan selama tidak mengarah pada hubungan intim atau menyebabkan keluarnya mani yang dapat membatalkan puasa.
“Berpelukan dengan istri atau hanya mencium kening yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah bahwa beliau mencium dan berpelukan ketika puasa, namun mampu mengendalikan birahinya,” kata Ahmad Fatoni.
Ia merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium dan berpelukan saat berpuasa, tetapi beliau mampu mengendalikan diri. Hadis tersebut tercantum dalam riwayat Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.
Selain itu, Ahmad Fatoni juga mengutip hadis dari Umar bin Khattab yang mempertegas bahwa ciuman tidak membatalkan puasa. Dalam riwayat tersebut, Umar pernah merasa khawatir setelah mencium istrinya saat berpuasa. Namun Nabi SAW mengqiyaskannya dengan berkumur ketika puasa, yang hukumnya tidak membatalkan.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal, yang pada intinya menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak terjadi hal yang membatalkan.
Dari dua hadis itu, para ulama menyimpulkan bahwa pelukan dan ciuman antara suami istri diperbolehkan ketika berpuasa, dengan syarat tidak berujung pada hubungan biologis atau keluarnya mani.
Meski demikian, Ahmad Fatoni mengingatkan agar pasangan suami istri tetap berhati-hati. Menurutnya, tindakan tersebut sebaiknya dihindari apabila berpotensi membangkitkan syahwat yang sulit dikendalikan dan bisa mengarah pada pelanggaran yang membatalkan puasa.
Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama mengategorikan perbuatan itu sebagai makruh. Artinya, tidak dilarang secara mutlak, tetapi lebih baik ditinggalkan demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
“Hukum makruh tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Jika suami istri berpelukan atau berciuman di siang hari Ramadhan dan tidak terjadi apa-apa setelahnya, puasanya tetap sah. Intinya, berpelukan, berciuman, atau bersentuhan ringan tidak membatalkan puasa,” paparnya.
Dengan penjelasan tersebut, umat Islam diharapkan dapat lebih memahami batasan-batasan dalam berinteraksi dengan pasangan selama berpuasa, sehingga ibadah tetap terjaga dan nilai spiritual Ramadhan semakin meningkat. (*/rom)

18 hours ago
8

















































