Tak Otomatis Batal, Pelukan dan Ciuman Suami-Istri Saat Berpuasa Tetap Harus Dikendalikan

18 hours ago 8
ILUSTRASI— Berpelukan pasangan suami-istri.

BULAN suci Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk me­ning­katkan kualitas ibadah se­kaligus menjaga perilaku selama menjalankan puasa. Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai hukum berpelukan dan berciuman dengan pasangan di siang hari saat berpuasa.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pelukan dan ciuman antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan puasa.

Menurutnya, hal itu dibolehkan selama tidak me­ngarah pada hubungan intim atau menyebabkan keluarnya mani yang da­pat membatalkan puasa.

“Berpelukan dengan istri atau hanya mencium kening yang tidak me­nye­babkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah bahwa beliau mencium dan berpelukan ketika puasa, namun mampu mengendalikan birahinya,” kata Ahmad Fatoni.

Ia merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium dan berpelukan saat berpuasa, tetapi beliau mampu mengendalikan diri. Hadis tersebut tercantum dalam riwayat Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.

Selain itu, Ahmad Fatoni juga mengutip hadis dari Umar bin Khattab yang mempertegas bahwa ciuman tidak membatalkan puasa. Dalam riwayat ter­sebut, Umar pernah merasa khawatir setelah mencium istrinya saat berpuasa. Namun Nabi SAW mengqiyaskannya dengan berkumur ketika puasa, yang hukumnya tidak memba­talkan.

Hadis tersebut diriwa­yatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal, yang pada intinya menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak terjadi hal yang membatalkan.

Dari dua hadis itu, para ulama menyimpulkan bahwa pelukan dan ciuman antara suami istri diperbolehkan ketika berpuasa, dengan syarat tidak berujung pada hubungan biologis atau keluarnya mani.

Meski demikian, Ahmad Fatoni mengingatkan agar pasangan suami istri tetap berhati-hati. Menurutnya, tindakan tersebut sebaiknya dihindari apabila berpotensi membangkitkan syahwat yang sulit dikendalikan dan bisa mengarah pada pelanggaran yang membatalkan puasa.

Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama mengategorikan perbuatan itu sebagai makruh. Artinya, tidak dilarang secara mutlak, tetapi lebih baik ditinggalkan demi menjaga ke­sempurnaan ibadah puasa.

“Hukum makruh tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Jika suami istri berpelukan atau berciuman di siang hari Ramadhan dan tidak terjadi apa-apa setelahnya, puasanya tetap sah. Intinya, berpelukan, berciuman, atau bersentuhan ringan tidak membatalkan puasa,” paparnya.

Dengan penjelasan ter­sebut, umat Islam diharapkan dapat lebih memahami batasan-batasan dalam berinteraksi dengan pa­sangan selama berpuasa, sehingga ibadah tetap terjaga dan nilai spiritual Ramadhan semakin meningkat. (*/rom)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |