Foto bersama Team leader Perizinan dan pertanahan PT PLN (Persero) UPP SBT 1 bapak Kurniawan Akbar dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim dari Kecamatan Minas
Siak — PT PLN (Persero) melalui UPP Sumbagteng 1 terus memperkuat langkah percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis nasional. Salah satunya melalui pelaksanaan musyawarah penetapan ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan serta sosialisasi kompensasi Right of Way (ROW) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Perawang–Rantau Prapat yang berlangsung di Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kegiatan ini melibatkan tim dari PT PLN (Persero) melalui UPP Sumbagteng 1, masyarakat pemilik lahan terdampak, serta didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Riau. Musyawarah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan proses pengadaan lahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan nilai ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan milik masyarakat yang terdampak pembangunan jalur transmisi. Selain itu, PLN juga memberikan sosialisasi terkait kompensasi ROW, yaitu ruang bebas di bawah jaringan transmisi yang tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dengan memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan teknis.
Team Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumbagteng 1, Kurniawan Akbar, menyampaikan bahwa keterlibatan seluruh pihak, termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran dan kepastian hukum dalam proses ini.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai regulasi. Dukungan dari masyarakat serta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi faktor penting dalam menciptakan rasa aman dan kepercayaan dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ini,” ujarnya.
Kehadiran tim Kejaksaan Tinggi Riau juga memberikan penguatan dari sisi hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisasi potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesepahaman antara PLN dan masyarakat, sehingga proses pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat dapat berjalan lancar. Proyek ini merupakan bagian dari upaya PT PLN (Persero) dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera, guna meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
PLN menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi aktif kepada masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, sebagai wujud komitmen menghadirkan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)

6 hours ago
6

















































