Tidak Hadir Dipanggil sebagai Saksi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ngaku Tidak Terima Surat dari Kejari Padang

15 hours ago 6

Beranda METRO BISNIS Tidak Hadir Dipanggil sebagai Saksi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ngaku Tidak Terima Surat dari Kejari Padang

METRO BISNIS

Kajari Padang, DR Koswara, SH, MH.

PADANG, METRO– Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Bakri Bakar.tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka, Beny Saswin Nasrun (BSN), Senin (18/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH mengatakan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra dan Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait persoalan gaji BSN yang masih dibayarkan sebagai Anggota DPRD Sumbar.

Padahal BSN statusnya sudah tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negaranya mencapai Rp34 miliar itu. “Namun, kedua saksi tidak datang. Ketidakhadiran keduanya tanpa pemberitahuan,” terang Koswara.

Dengan ketidakhadiran kedua saksi hari ini, maka Kejari Padang menurut Koswara melakukan pemanggilan kedua, Rabu, 20 Mei 2026 nanti. Surat pemanggilan yang kedua kalinya juga sudah dilayangkan. “Kedua saksi ini akan dipanggil yang kedua kalinya, Rabu besok (20 Mei 2026) untuk dimintai keterangan sebagi saksi. Surat sudah dikirim,” tegas Koswara.

Selain Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar, Kejari Padang menurut Koswara juga akan memanggil kembali Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Padahal, sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara telah dimintai keterangannya sebagai saksi, Kamis (7/5) lalu.“Termasuk Sekwannya juga kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Rabu besok,” terang Koswara.

Sementara, Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon ketika dikonfirmasi mengungkapkan, tidak mengetahui adanya pemanggilan sebagai saksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra dan Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar hari ini. “Setahu Abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” terang Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Maifrizon menambahkan, saat ini Pimpinan Anggota DPRD Sumbar justru sedang ada agenda kunjungan ke daerah. Termasuk juga Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ketua BK. “Ado kunjungan luar daerah,” terang Maifrizon.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra mengaku kaget dengan adanya pemanggilan dirinya hari ini. Dirinya justru tidak mengetahui sama sekali.

“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Nanti jangan salah paham ya. Saya justru menerima surat pemanggilan sebagai saksi Rabu depan (20/5). Ini barusan saya dapat kiriman surat pemanggilannya dari sekwan untuk pemanggilan hari Rabu (20/5). Kalau untuk surat pemanggilan hari ini Senin (18/5) saya tidak menerima sama sekali dari sekwan. Silahkan konfirmasi lagi ke sekwan. Nanti jangan ada salah paham,” tegasnya ketika dihubungi.

Menanggapi hal tersebut, Koswara memastikan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua BK DPRD Sumbar, Senin (18/5) sudah dikirimkan.

Surat pemanggilan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra tersebut dengan Nomor: SP-48/I..3.10/Fd.2/05/2026. Sementara surat kepada Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar dengan Nomor: SP-49/I..3.10/Fd.2/05/2026.

Namun ditanya siapakah penerima surat tersebut, Koswara mengaku tidak tahu sama sekali. “Yang jelas suratnya sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Siapa yang menerimanya tidak tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon sebagai saksi, Kamis (7/5) lalu bersama Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara terkait gaji, tunjangan dan anggaran pokok pikiran (pokir) BSN.

Maifrizon mengatakan, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan. Termasuk juga dana Pokir BSN juga sudah tidak ada lagi.

Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan masuk DPO. Perkara ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.

Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.(fan)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |