Bangunan Ornamen Klenteng, Martius: Pemkab, Investor dan Ninik Mamak Harus Duduk Bersama

8 hours ago 9
PRIHATIN—Martius, S.H, seorang perantau Pessel yang ikut prihatin menyikapi permasalahan bangunan berornamen Klenteng.

PESSEL, METRO–Sejak viralnya bangunan berornamen Klenteng yang dibangun di Pulau Cubadak, Mandeh , Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapat sorotan persepsi yang berbeda – beda. Dan minimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.   Walaupun sudah di tegaskan oleh pemerintah daerah setempat jika bangunan beronamen klenteng bukan bangunan peribadatan atau keagamaan. Namun begitu, tuntutan dari masyarakat yang menolak bangunan beronamen Klenteng masih berhembus di bahwa.

Kepada media, salah seorang perantau Pesisir Selatan Martius, S.H mensikapi permasalahan bangunan berornamen klenteng tidak bisa di kaji hanya dari satu sudut pandang saja. Tetapi harus di kaji dari beberapa sudut pandang.

Menurut Martius, setiap bangunan yang dibuat tentu ada fungsi sesuai dengan perizinan yg dikeluarkan pemerintah setempat,  dan disetujui oleh masyarakat sekitanya. Kalau bangunan berbentuk apapun termasuk menyerupai klenteng sapanjang digunakan untuk kantor seharunya tidak perlu dipermasalahkan,  kecuali digunakan untuk beribadah harus dapat persetujuan dengan syarat yang diatur oleh UU. “Mengenai pulau tidak boleh diperjual belikan, jika ada investor baik dalam negeri maupun luar negeri boleh untuk disewakan.  Karena, sewa menyewakan hanya bersifat sementara dan tidak otomatis sebagai pemilik,” ungkap nya.

Di katakannya, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki banyak pulau – pulau yang bisa memberikan pemasukan PAD. Tentunya dengan tata kelola ( Governance) yang profesional dengan melihat adat dan budaya masyarakat setempat. Dan, potensi besar tersebut ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Yang memiliki sebutan Negeri Sejuta Pesona, “ ungkap Martius, saat di hubungi media. Minggu (26/4/2026).

Dalam memajukan potensi daerah tidak hanya bisa di lakukan oleh pemerintah daerah semata dengan mengandalkan APBD semata,  peran investor juga penting dalam mendukung kemajuan dan perkembangan suatu daerah. Akan tetapi pihak investor juga harus memperhatikan kearifan lokal untuk tetap di hargai.

Mensikapi bangunan beronamen klenteng tersebut , seharusnya masyarakat mendapat sosiailiasi pemberitahuan terlebih dahulu sewaktu izin dike­luarkan.  Sehingga tidak salah paham, terutama bentuk bangunan dan fungsinya. “ Jika telah diberitahukan, dan disampaikan pada masyarakat atas bangunan tersebut, Diterima atau tidak bentuk bangunan tersebut kita kembalikan kepada masyarakat,” ucap diirinya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan saran dan masu­kan pada Pemda harus melihat dan berpandangan untuk tidak terjadi keresahan meminta pengertian kepada investor untuk memodifikasi kembali ba­ngunan tersebut. Dan, cukup perlu antara Pemda Pessel, investor duduk bersama dengan ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda untuk bisa memberikan kepastian apa sebenarnya bangunan berornamen klenteng tersebut. Mendatangkan investor untuk berinvestasi di suatu daerah cukup susah, dan kepercayaan investor tersebut harus benar – benar bisa mendapatkan rasa aman, nyaman untuk be­rinvestasi, “ pungkas nya. (rio)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |