NOTA KESEPAHAMAN— Plt Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, bersama Gubernur, serta Bupati dan Wali Kota se-Sumbar menandatangani nota kesepahaman sekaligus peresmian Posbankum di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3).
PADANG, METRO— Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat dalam memperluas akses keadilan semakin nyata. Melalui program unggulan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Rancak, sebanyak 1.265 pos telah terbentuk dan kini menjangkau seluruh desa, nagari, dan kelurahan di Ranah Minang.
Langkah progresif ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, saat penandatanganan nota kesepahaman sekaligus peresmian Posbankum di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3). Ia menyebutkan, capaian tersebut merupakan tonggak penting dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata.
“Saat ini Posbankum di Sumbar telah mencapai 100 persen. Sebanyak 1.265 desa, nagari, dan kelurahan telah memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Alpius.
Menurutnya, kehadiran Posbankum Rancak menjadi strategi Kemenkum Sumbar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi, informasi hukum, mediasi, hingga rujukan perkara.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Sumbar juga memperkuat kualitas layanan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sebanyak 558 paralegal telah dilatih dan ditempatkan di berbagai Posbankum guna memastikan pelayanan berjalan profesional dan efektif.
“Selain pelatihan paralegal, kami juga menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk memperkuat jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang inklusif, humanis, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Alpius.
Dukungan terhadap langkah Kemenkum Sumbar ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menilai Posbankum memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan yang merata.
“Posbankum menjadi instrumen penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi masyarakat yang lemah,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan, fungsi Posbankum tidak hanya terbatas pada penanganan perkara hukum, tetapi juga memiliki peran preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan Posbankum diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum yang adil dan berkeadaban. Ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 83.930 Posbankum di seluruh Indonesia. Ia menyebut program ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat pembangunan hukum nasional.
“Posbankum merupakan pintu awal menghadirkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di lapisan bawah,” ujar Supratman.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama dalam pemenuhan tenaga pendamping hukum. Setiap Posbankum idealnya memiliki minimal dua tenaga legal, sehingga diperlukan puluhan ribu SDM tambahan secara nasional.
Khusus di Sumatera Barat, Supratman mengapresiasi capaian yang telah diraih Kanwil Kemenkum Sumbar. Namun ia mendorong agar jumlah dan kualitas layanan terus ditingkatkan demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Program Posbankum tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ini bagian dari reformasi hukum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan posisinya sebagai motor penggerak layanan hukum berbasis masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat, mudah, dan merata di Ranah Minang. (rom)

8 hours ago
7

















































