ILUSTRASI— KPK.
JAKARTA, METRO—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati peran partai politik (parpol) sebagai pilar demokrasi yang strategis dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Sebab, partai politik bukan semata instrumen kontestasi elektoral, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, memperjuangkan kepentingan publik, serta melahirkan kader-kader terbaik bangsa.
Dalam konteks pencegahan korupsi, KPK memandang partai politik menjadi fondasi penting dalam menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Melalui sistem kaderisasi partai politik, lahir calon-calon pemimpin yang kelak mengisi jabatan strategis sebagai pejabat publik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen politik yang transparan dan akuntabel menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi sejak hulu.
Pasalnya, korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang telah menjabat, tetapi kerap berakar sejak proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas.
Di sisi lain, KPK juga mencermati masih adanya tantangan dalam memastikan proses kaderisasi politik berjalan berlandaskan nilai integritas.
“Hal ini terpotret dari data penindakan KPK, yang menunjukkan bahwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) banyak melibatkan profesi yang lahir dari proses politik maupun jabatan publik strategis,” tuturnya.
Sejak 2004 sampai dengan 2025, lanjut Budi, KPK mencatat dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 371 atau sekitar 19,02 persen di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD), dan menjadikannya salah satu dari tiga kelompok profesi dengan jumlah kasus tertinggi.
“Selain itu, terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya yang melibatkan gubernur,” bebernya.
Bahkan, dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi, agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas.
Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan sistem, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya pendidikan.
“KPK terus memperkuat pendekatan tersebut melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas),” urainya.
Kedua program tersebut mendorong penguatan nilai-nilai antikorupsi bagi pejabat publik. Termasuk untuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih lanjut, Budi menyatakan upaya ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Tidak hanya itu, KPK juga aktif melibatkan masyarakat melalui berbagai kampanye politik antikorupsi, seperti gerakan Hajar Serangan Fajar yang mengajak masyarakat untuk menolak praktik vote buying dan politik uang (money politic).
Selain itu, melalui pendekatan edukatif seperti Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), KPK terus membangun kesadaran publik tentang bahaya korupsi di sektor politik serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai objek pemilih, masyarakat tidak hanya menentukan arah kepemimpinan bangsa, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menolak politik transaksional.
“Praktik vote buying dan money politic, bukan hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang berulang di kemudian hari, dengan berbagai modus operandi,” pungkasnya. (jpg)

2 hours ago
4

















































