OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

13 hours ago 10
IZIN USAHA DICABUT—OJK memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

PADANG, METRO— Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (B­PR) Pembangunan Nagari yang beralamat di di Simpang Gu­dang, Nagari Balai Satu Mang­go­poh,­Ke­cama­tan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota De­wan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha bank tersebut.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi keperca­yaan masyarakat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan serta memastikan perlindungan terhadap nasabah,” kata Roni Nazra melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Dijelaskan Roni Nazra, pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

“Selanjutnya, pada tang­gal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimba­ngan bahwa OJK telah mem­berikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan,” ungkap Roni Nazra.

Penyehatan yang dimaksud, kata Roni Nazra, khususnya dalam me­nga­tasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR,” tuturnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota De­wan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari,  LPS menetapkan cara pena­nganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pemba­ngunan Nagari.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penja­min Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Ta­hun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegas dia.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar te­tap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS,” tukasnya. (rgr)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |