
Oleh: Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., QRGP, CFA (Alumni PPRA LXIII Lemhannas RI)
Indonesia selalu berbicara tentang pariwisata dengan penuh optimisme. Target jutaan kunjungan, devisa ratusan triliun rupiah, destinasi super prioritas, hingga diplomasi festival budaya terus dikedepankan. Namun di balik optimisme itu, ada satu pertanyaan strategis yang jarang dijawab secara jujur: apakah pariwisata Indonesia sudah memiliki radar risiko nasional?
Kita terlalu lama memandang pariwisata sebagai mesin pertumbuhan, bukan sebagai sektor strategis yang rentan terhadap guncangan global. Padahal, dalam realitas geopolitik dan geoekonomi hari ini, pariwisata adalah sektor paling sensitif terhadap krisis. Ia tumbuh cepat dalam stabilitas, tetapi runtuh paling awal saat ketidakpastian muncul.
Pandemi COVID-19 menjadi pelajaran paling mahal. Kunjungan wisatawan internasional global turun lebih dari 70 persen. Bali, sebagai tulang punggung pariwisata Indonesia, mengalami tekanan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ribuan pekerja terdampak, UMKM terpukul, dan struktur ekonomi daerah terguncang. Krisis itu bukan sekadar krisis kesehatan—ia adalah ujian terhadap ketahanan sistem.
Dalam disertasi saya, Ketahanan Pariwisata pada Masa Krisis: Studi Adaptasi dan Keberlanjutan di Provinsi Bali, ditemukan bahwa kerentanan terbesar bukan terletak pada kurangnya promosi, melainkan pada ketergantungan pasar, minimnya diversifikasi, serta absennya sistem deteksi dini risiko geopolitik, ekonomi, dan kesehatan global. Ketika pasar utama berhenti, sistem tidak siap mengalihkan arah secara cepat. Respons bersifat reaktif, bukan antisipatif.
Di sinilah persoalan mendasarnya: pariwisata Indonesia belum sepenuhnya masuk dalam arsitektur ketahanan nasional.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus berkelanjutan, berdaya saing, dan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Regulasi ini progresif. Namun regulasi tanpa instrumen manajemen risiko yang terintegrasi akan selalu tertinggal satu langkah dari krisis.
Bandingkan dengan negara lain.
Singapura membangun reputasi bukan hanya pada atraksi, tetapi pada kepastian dan sistem monitoring presisi. Setiap perubahan kebijakan global dipetakan melalui integrasi data imigrasi, ekonomi, dan keamanan.
Korea Selatan, ketika menghadapi ketegangan diplomatik dengan Tiongkok pada 2017, segera melakukan diversifikasi pasar dan memperkuat diplomasi budaya global. Mereka tidak menunggu dampak membesar.
Tiongkok menggunakan big data dan artificial intelligence untuk memantau mobilitas wisatawan secara real time, menjadikan pariwisata bagian dari manajemen risiko nasional.
Negara-negara ini tidak sekadar menjual destinasi. Mereka mengamankan sistemnya.
Indonesia memiliki perangkat strategis untuk melakukan hal serupa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberi mandat deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman kepentingan nasional. Jika pariwisata menyumbang devisa, lapangan kerja, stabilitas sosial-ekonomi, serta citra internasional, maka sektor ini jelas merupakan kepentingan nasional.
Pertanyaannya bukan apakah intelijen perlu hadir dalam pariwisata. Pertanyaannya adalah mengapa selama ini ia belum terintegrasi secara sistemik.
Yang dibutuhkan bukan securitization atau militerisasi sektor wisata. Yang dibutuhkan adalah Tourism Intelligence Framework nasional—sebuah sistem terpadu yang mengintegrasikan data imigrasi, devisa, penerbangan, okupansi hotel, sentimen global digital, dinamika geopolitik, hingga perubahan kebijakan visa negara sumber wisatawan.
Dengan sistem seperti itu, pemerintah dapat:
Mengidentifikasi potensi penurunan pasar sebelum terjadi,
Mengalihkan promosi secara presisi berbasis data,
Mengaktifkan diplomasi pariwisata lebih awal,
Menyusun skenario mitigasi berbasis risiko,
Mengamankan reputasi destinasi secara cepat dan terukur.
Ketahanan pariwisata juga tidak bisa dilepaskan dari mandat kebudayaan dan lingkungan. Tanpa pengawasan daya dukung, over-tourism merusak ekosistem. Tanpa pengendalian komersialisasi, nilai budaya tergerus. Ketahanan berarti menjaga masyarakat, menjaga alam, dan menjaga identitas bangsa secara simultan.
Dalam konteks Indo-Pasifik yang semakin dinamis, di mana konflik geopolitik dapat mengubah arus perjalanan dalam hitungan hari, pariwisata tanpa radar sama dengan ekonomi tanpa proteksi.
Cetak biru pariwisata Indonesia ke depan tidak cukup berbasis target kunjungan. Ia harus berbasis manajemen risiko nasional.
High value policy yang perlu ditempuh adalah:
Pembentukan National Tourism Intelligence Center sebagai pusat analisis risiko terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Integrasi sistem data real time berbasis big data dan artificial intelligence.
Penguatan diplomasi pariwisata berbasis profiling pasar dan geopolitik.
Diversifikasi pasar dan penguatan wisatawan domestik sebagai bantalan ketahanan.
Standarisasi protokol krisis pariwisata nasional berbasis skenario.
Ini bukan gagasan defensif. Ini adalah lompatan strategis agar pariwisata Indonesia naik kelas—dari industri promosi menjadi instrumen ketahanan nasional.
Dalam dunia yang semakin tidak pasti, negara yang bertahan bukan yang paling indah destinasinya, melainkan yang paling siap menghadapi krisis.
Indonesia memiliki alam yang megah dan budaya yang adiluhung. Tetapi tanpa sistem kewaspadaan strategis, kekayaan itu rentan terhadap guncangan global yang datang tanpa aba-aba.
Pariwisata terlalu strategis untuk dikelola tanpa radar.
Sudah saatnya sektor ini masuk secara utuh dalam arsitektur ketahanan nasional—bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan bahwa kita tidak lagi selalu terlambat membaca tanda-tanda zaman.

10 hours ago
10

















































