CABUL— Pelaku LF (15) ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
LIMAPULUH KOTA, METRO—Perbuatan remaja laki-laki yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kenagarian Maek, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, sangatlah berbanding terbalik dengan anak-anak seusia dirinya. Pasalnya, ia nekat melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang juga berstatus anak di bawah umur.
Tidak hanya satu kali, aksi bejat remaja berinisial LF (15), dilakukan berulang kali hingga membuat pacarnya hamil. Bukannya bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, LF malah memaksa pacarnya yang juga pelajar, untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, ulah LF yang telah menghamili korban berinisial CA (16), diketahui oleh orang tua korban. Tak terima masa depan anaknya telah dirusak oleh LF, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Limapuluh Kota. Berkat adanya laporan itulah, pelaku LF kemudian diamankan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Nagari Maek namun berbeda jorong, yang sama-sama berstatus anak di bawah umur. Sedangkan aksi pencabulan itu terjadi saat mereka menjalin hubungan pacaran.
“Pelaku dan korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan pecabulan terhadap korban dengan memaksa dan ancaman. Karena adanya ancaman itu, pelaku akhirnya dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Iptu Indra, Selasa (28/4).
Dijelaskan Iptu Indra, terakhir kali pelaku mencabuli korban pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
“Selain melakukan persetubuhan di bawah ancaman, pelaku juga diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya yang berusia tiga bulan dengan mengonsumsi pil aborsi dan air fermentasi tapai,” jelas Iptu Indra.
Iptu Indra menambahkan, pelaku LF yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari laporan korban serta hasil penyelidikan mendalam.
“Penangkapan LF dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan, tugas, dan penangkapan resmi,” tutur Iptu Indra.
Dalam pemeriksaan awal, kata Iptu Indra, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Iptu Indra juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan maupun eksploitasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak diam laporkan segera jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya. (*)

2 hours ago
5

















































