Pemko Padangpanjang Tertibkan Spanduk dan Booth Pedagang di Jalan Utama Kota

18 hours ago 16
PEMERINTAH Kota (Pemko) Padangpanjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, terutama yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2).

PEMERINTAH Kota (Pemko) Padangpanjang melakukan penataan dan penertiban terhadap span­duk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, terutama yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2).

Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Penertiban dilakukan de­ngan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang.

Hendri Arnis menje­laskan, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Kita ingin trotoar kem­bali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh ma­syarakat,” ujarnya.

Di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Wali Kota menegaskan, penataan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyadari bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam menggerakkan ro­da perekonomian daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan ma­syarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misal­nya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.

Menurutnya, aspek ke­selamatan menjadi perhatian utama, terutama di titik-titik persimpangan yang rawan kecelakaan akibat terhalangnya pandangan pengguna jalan.

Pemko, lanjut Hendri, akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban. Salah satunya dengan mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Dalam kesempatan i­tu, Wali Kota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padangpanjang kepada pedagang yang diminta memindahkan bo­oth mereka. Bantuan ter­sebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tetap menjalankan aktivitasnya secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui penataan ini, Pemko Padangpanjang menargetkan terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Ruang publik diharapkan kembali optimal fungsinya, sementara pelaku usaha tetap dapat ber­kem­bang tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. (rmd)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |