PEMERINTAH Kota (Pemko) Padangpanjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, terutama yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2).PEMERINTAH Kota (Pemko) Padangpanjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, terutama yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2).
Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang.
Hendri Arnis menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Wali Kota menegaskan, penataan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyadari bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi perhatian utama, terutama di titik-titik persimpangan yang rawan kecelakaan akibat terhalangnya pandangan pengguna jalan.
Pemko, lanjut Hendri, akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban. Salah satunya dengan mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padangpanjang kepada pedagang yang diminta memindahkan booth mereka. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tetap menjalankan aktivitasnya secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui penataan ini, Pemko Padangpanjang menargetkan terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Ruang publik diharapkan kembali optimal fungsinya, sementara pelaku usaha tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. (rmd)

18 hours ago
16

















































