Pemprov Sumbar Lakukan Penataan UMKM, Dilarang Berjualan di Trotoar saat Car Free Day Padang

10 hours ago 7
Aktivitas pelaku UMKM saat digelar CFD di Padang.

PADANG, METRO– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan penataan posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Kebijakan penataan ini dilakukan untuk menjamin kebersihan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan kawasan CFD sebagai ruang publik setiap pekan.

Penataan tersebut tindak lanjut dari rapat koordinasi evaluasi antara Pemprov Sumbar dan Pemko Padang yang tertuang dalam surat pengumuman resmi Nomor 426/750/Dispora-PO/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Mahdianur, Senin (9/3).

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut, larangan bagi pelaku UMKM atau pedagang berjualan di sepanjang trotoar yang berada di jalur CFD.

Larangan ini diterapkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, sekaligus memastikan mobilitas masyarakat yang berolahraga atau beraktivitas di kawasan CFD tidak terganggu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan, trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki selama kegiatan CFD berlangsung.

Sebagai solusi bagi pelaku usaha, pemerintah tetap memberikan ruang bagi UMKM berjualan di area yang telah ditentukan. Pedagang diperkenankan membuka lapak di pekarangan rumah, halaman kantor, serta lorong-lorong jalan yang berada di sepanjang jalur CFD.

Selain pengaturan lokasi pedagang, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai jalur evakuasi selama kegiatan berlangsung. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, serta Jalan A. Yani tidak diperkenankan digunakan sebagai jalur emergency atau jalur darurat selama pelaksanaan CFD.

Penetapan jalur tersebut menjadi bagian dari langkah penataan kawasan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tertib dan aman bagi seluruh masyarakat yang hadir.

“Penataan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan HBKB bagi seluruh masyarakat,” tulis Dspora Sumbar dalam pengumuman resmi tersebut.

Pemprov Sumbar juga menetapkan kewajiban bagi pelaku UMKM yang ingin beraktivitas di kawasan CFD untuk melakukan koordinasi dengan Koordinator UMKM kegiatan CFD.

Langkah ini bertujuan memastikan penataan pedagang dapat dilakukan secara terorganisir, sekaligus memudahkan pengawasan terkait kebersihan dan keteraturan kawasan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap kegiatan CFD tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas secara tertib.

Masyarakat serta pelaku UMKM diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran kegiatan mingguan HBKB di Sumbar, khususnya di Kota Padang.(rel/fan)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |