Polres Rangkul Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Pemko, Tiga Titik Tambang Liar Diberangus Tim Gabungan 

4 hours ago 6
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL— Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Pemko melakukan operasi penertiban tambang liar di tiga titik lokasi, Rabu (11/3).

SAWAHLUNTO, METRO— Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, menggandeng Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Pemko melaksanakan operasi tambang liar di tiga titik lokasi, Rabu (11/3) dinihari WIB. Kesunyian di tepian Sungai Ombilin pecah oleh deru langkah 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar.

Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra. “Langkah ini bukan sekadar operasi rutin, me­lainkan sebagai upaya untuk membuktikan kehadiran Polres sawahlunto yang selalu siap hadir ditengah masyarakat,” ujar Simon Yana Putra.

Kata Simon Yana Putra, tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar.  Meski saat penyergapan para pelaku tidak ditemukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen masih ditemukan di bantaran Sungai Ombilin

Sebagai bentuk tindakan nyata dan pemberian efek jera yang tak bisa ditawar, Kapolres memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi. Api membumbung tinggi melahap fasi­litas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar Simon dengan nada tegas saat berbicara kepada wartawan di tengah lokasi penindakan.

Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining. Span­duk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mi­nerba, yang menegaskan bahwa pelaku penamba­ngan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah.

Kehadiran jajaran Di­rektorat kriminal khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I­.K., M.Hum., bersama dengan jajaran Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan bahwa langkah serius da­lam menjaga lingkungan.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa se­tiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Pe­nin­dakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sa­wah­lunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota.

Kapolres memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi ok­num yang melakukan penambangan secara ilegal.  “Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya dengan pesan yang jelas bagi seluruh warga dan pihak-pihak terkait.­(pin)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |