OPERASI PEKAT— Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus TPPO dan perjudian dalam Operasi Pekat Singgalang 2026.PADANG, METRO— Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi di hotel berbintang di Kota Padang dan praktik perjudian online (judol) hingga judi konvensional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob AKP Andri membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku TPPO dan perjudian itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026.
“Kasus TPPO ini kami ungkap pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial NYF (23) yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang,” kata AKP Andri, Minggu (22/2).
Dijelaskan AKP Andri, pelaku NYF dalam kasus ini berperan sebagai mucikari. Pelaku mencarikan pelanggan atau lelaki hidung belang yang memesan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Setelah adanya kesepakatan, pelaku NYF akan menerima pembayaran dari pemesan.
“Setelah selesai melayani tamunya, baru pelaku NYF menyerahkan sebagian uang yang dibayar yamunya itu kepada wanita yang dijualnya. Dari aksinya itu, NYF mendapatkan keuntungan uang setiap kali pelaku mendapatkan tamu,” ujar AKP Andri.
Ditegaskan AKP Andri, ketika dilakukan penangkapan, pelaku baru melakukan transaksi dengan pelanggannya. Dari hasil interogasi, diketahuilah kalau ada dua wanita PSK yang sedang berada di dalam kamar hotel berbintang usai melayani tamunya.
“Kami langsung menggerebek kamar hotal dan mengamankan dua PSK yang dalam hal ini menjadi korban TPPO. Terhadap dua perempuan yang diduga menjadi korban. Keduanya kini berada dalam perlindungan dan pemeriksaan intensif penyidik guna memastikan unsur pidana serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Andri.
AKP Andri menambahkan, pelaku NYF saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumbar dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPO. Sedangkan dua korban dikirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.
“Tersangka NYF kami jerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami motif serta pola operasional yang digunakan pelaku,” tutur AKP Andri.
Selain di prostitusi di hotel berbintang, kata AKP Andri, pada Operasi Pekat Singgalang 2026 kembali mencatat pengungkapan pada Jumat (20/2) sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah penginapan kawasan Padang Barat. Seorang pria berinisial FH (18) diamankan atas dugaan praktik mucikari atau TPPO dan seorang perempuan berusia 19 tahun didata sebagai korban.
“Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19) yang diduga terlibat judi online jenis slot. Dari tangannya disita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujar dia.
Tangkap Pelaku Judi
AKP Andri mengatakan, selain menangkap pelaku TPPO, dalam Operasi Pekat Singgalang 2026, pihaknya juga menangkap pelaku yang terlibat kasus pejudian. Pada Senin (16/2) sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah kafe kawasan Kecamatan Padang Utara, dua pemuda masing-masing berinisial MFF (19) dan MNAZ (19) diamankan saat diduga tengah mengakses situs judi online jenis slot.
“Pengungkapan serupa berlanjut Selasa dini hari (17/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial RJ (26) turut diamankan dalam dugaan aktivitas judi online. Dalam operasi tersebut, kami menyita barang bukti berupa telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses platform perjudian,” kata AKP Andri.
Selanjutnya, kata AKP Andri, pada Kamis (19/2) sekitar pukul 00.55 WIB, petugas menggerebek sebuah warung kopi di kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Empat pria berinisial N (59), B (58), ZA (50), dan DR (52) diamankan di lokasi. Mereka diduga tengah asyik bermain judi koa/ceki saat petugas melakukan penindakan.
“Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari keempat pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut,” tambah AKP Andri.
AKP Andri menegaskan, seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Sumbar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026.
“Operasi ini difokuskan untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari perjudian hingga praktik perdagangan orang. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak ketertiban umum,” tegasnya. (*)

19 hours ago
8

















































