SAMPAIKAN—AKP Hardi Yasmar di studio radio LPPM Langkisau FM, Diskominfo, Kabupaten Pesisir Selatan sampaikan kinerja. Senin (20/4).
PESSEL, METRO–Tren penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel) menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Memasuki semester pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pessel tercatat telah menangani 30 kasus barang haram tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., mengungkapkan data tersebut saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Studio Radio LPPL Langkisau FM, Diskominfo Pesisir Selatan, Senin (20/4).
Dalam dialog bertema “Memutuskan Mata Rantai Narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan”, AKP Hardi Yasmar yang didampingi Kanit II Satgas Narkoba, Aipda Doni Sarma Putra, S.H., memaparkan adanya lonjakan perkara yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
“Terjadi kenaikan tren kasus yang cukup tajam. Pada tahun 2024 terdapat 62 kasus dengan 74 tersangka. Angka ini melonjak di tahun 2025 menjadi 97 kasus dengan total 119 tersangka. Sementara untuk tahun 2026 ini, baru berjalan satu semester saja kita sudah menangani 30 kasus,” ujar Hardi.
Fenomena Residivis dan Keterlibatan Remaja
Berdasarkan data kepolisian tahun 2025, profil pelaku narkoba di Pesisir Selatan kian beragam. Tidak hanya menyasar usia dewasa, namun sudah merambah ke kalangan remaja, pelajar, hingga mahasiswa. Ironisnya, perempuan dan ibu rumah tangga juga tercatat masuk dalam daftar tersangka.
Hardi juga menyoroti tingginya angka residivis (pelaku kambuhan) yang mencapai 40 persen dari total kasus di tahun 2025. “Hal ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ bersama. Peran orang tua, kepala sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan sangat krusial untuk bersinergi memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Pessel terus menggencarkan upaya edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta nagari-nagari. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba.
Hingga saat ini, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, sebanyak 11 kecamatan telah resmi memiliki Kampung Bebas Narkoba yang dilengkapi dengan satgas khusus.
Ini adalah bentuk komitmen kami. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga membentengi masyarakat dari tingkat bawah,” tambahnya.
Terkait upaya rehabilitasi, sepanjang tahun 2025 Polres Pessel telah mengirimkan lima orang penyalahguna narkoba ke Rumah Sakit Saanin Padang. Namun, Kanit II Satgas Narkoba, Aipda Doni Sarma Putra, mengingatkan bahwa proses rehabilitasi memiliki prosedur yang ketat.
”Permohonan rehabilitasi tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui proses, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku. Tidak ujuk-ujuk langsung bisa direhabilitasi,” tutup Doni. (rio)

5 hours ago
9

















































