Edhie Kusmana
Oleh : Edhie Kusmana, S.Ag, MM (Mahasiswa Pascasarjana S3 Hukum Universitas Djuanda Bogor Pegiat Sosial dan Kemanusiaan Palestina dan Dunia Islam)
Dunia kembali dihadapkan pada ujian moral yang berat. Ketika hukum seharusnya menjadi benteng keadilan dan pelindung kehidupan manusia, dalam realitas tertentu ia justru berpotensi berubah menjadi alat pembenaran kekerasan. Rencana pemberlakuan undang-undang yang membuka ruang hukuman mati bagi warga Palestina bukan sekadar persoalan hukum domestik, melainkan persoalan serius yang menyentuh dimensi hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, dan nurani kemanusiaan global.
Selama bertahun-tahun, dunia telah menyaksikan penderitaan panjang rakyat Palestina. Konflik yang berkepanjangan telah melahirkan korban jiwa yang tidak sedikit, termasuk di kalangan warga sipil, perempuan, dan anak-anak. Rumah-rumah hancur, fasilitas publik rusak, dan kehidupan sosial masyarakat terus dibayangi oleh kekerasan yang berulang. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan yang berpotensi memperluas ruang kekerasan tentu harus dipandang secara kritis oleh komunitas internasional.
Dalam perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, hak hidup merupakan hak yang paling fundamental. Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) 1948 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang menyatakan bahwa hak hidup adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan penerapan hukuman mati secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu, khususnya dalam konteks konflik yang telah lama menunjukkan ketimpangan kekuatan dan kerentanan penduduk sipil, tentu menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif HAM internasional.
Selain itu, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata. Prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan merupakan pilar penting dalam menjaga nilai kemanusiaan bahkan di tengah perang. Ketika kebijakan hukum justru membuka ruang yang lebih luas bagi tindakan yang berpotensi mengancam kehidupan manusia secara sistematis, maka prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan penerapannya.
Sejarah dunia telah berulang kali menunjukkan bahwa tragedi kemanusiaan sering kali tidak hanya lahir dari kekerasan fisik semata, tetapi juga dari normalisasi ketidakadilan melalui perangkat hukum. Ketika hukum diperalat untuk membenarkan tindakan represif terhadap kelompok tertentu, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.
Dalam konteks global yang semakin menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, komunitas internasional memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal prinsip-prinsip tersebut. Hukum seharusnya menjadi sarana untuk melindungi kehidupan dan martabat manusia, bukan justru membuka jalan bagi praktik yang berpotensi memperluas penderitaan kemanusiaan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang politik atau konflik wilayah. Ia adalah tentang nilai kemanusiaan universal yang menjadi fondasi peradaban modern. Dunia perlu memastikan bahwa hukum tetap berdiri di sisi keadilan, menjaga martabat manusia, dan tidak berubah menjadi instrumen yang memperdalam luka kemanusiaan. (***)

15 hours ago
11

















































