UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan DPR, LPSK Merasa Kelembagaan dan Kewenangannya Diperkuat

9 hours ago 7
BERI KETERANGAN— Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, METROLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh DPR RI, pada Selasa (21/4), menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan pelindungan yang setara dalam proses peradilan.

Pergeseran ini menjadi penting, mengingat dalam praktiknya saksi, pelapor, dan informan kerap menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam mengungkap suatu tindak pidana.

“Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pe­lin­­dungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya,” kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Menurutnya, penguatan juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan ma­na pun.

Selain itu, negara menegaskan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi dan restitusi, serta pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sum­ber pembiayaan berkelanjutan bagi pemulihan korban.

Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur sedikitnya 7 substansi krusial terkait pelindungan saksi dan korban.

Menurutnya, UU PSdK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga ne­gara yang independen dan bebas dari pengaruh ke­kuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh ke­kuasaan mana pun.

Selain itu, definisi ke­lembagaan LPSK juga di­pertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengaturan ini menjadi bagian dari

penyempurnaan ke­lembagaan dalam kerangka reformasi hukum yang terus berkembang,” tuturnya.

Karena itu, ia menilai penguatan ini sebagai fondasi baru dalam sistem pelindungan

saksi dan korban. Me­nurutnya, status sebagai lembaga negara akan mem­perkuat legitimasi LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan secara efektif, independen, dan tanpa intervensi.

“Dengan status sebag­ai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lem­baga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Dalam perspektif ketatanegaraan, lembaga ne­gara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan masyara­kat. Karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi penting untuk memastikan pelindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional.

Sebab, lembaga dengan mandat khusus perlu memiliki posisi yang kuat, independen, dan tidak berada di bawah struktur politik tertentu agar mampu menjalankan fungsi secara efektif dan berkeadilan.

“Dalam konteks ini, penempatan LPSK sebagai lembaga negara menjadi respons atas kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif,” pungkasnya.

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |