SIDANG— JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda yang memutilasi dan membunuh tiga gadis di Kecamatan Batang Anai.
PARIAMAN, METRO—Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku pemutilasi dan pembunuhan berantai terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4), dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan. Sidang itu juga tutur dihadiri keluarga korban.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Hendrio Suherman menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara beruntun, disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut. Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda,” ujar JPU di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman.
Menurut JPU, aksi pembunuhan dilakukan secara sistematis di beberapa lokasi berbeda, serta menimbulkan keresahan dan trauma mendalam di tengah masyarakat Padang Pariaman. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dengan pidana mati,” tegas JPU.
JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo menanyakan kepada terdakwa terkait pemahamannya atas tuntutan yang dibacakan.
Terdakwa pun menyatakan telah memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pekan depan.
Di ruang sidang, keluarga korban tidak mampu menahan emosi saat tuntutan dibacakan. Tangis pecah dari ibu korban yang merasa keadilan mulai terlihat setelah perjalanan panjang kasus.
“Tanggapan saya hanya satu, alhamdulillah, dia dituntut mati,” ujar Wenni dengan suara bergetar.
Wenni, mengaku puas dengan langkah JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Kami sangat puas dengan tuntutan JPU. Kami berharap vonis hakim nantinya sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Wenni menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Menurutnya, tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa anaknya serta korban lainnya dengan cara sadis tidak dapat ditoleransi.
“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji. Demi keadilan, kami meminta hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Kasus pembunuhan berantai ini sempat membuat heboh publik, beberapa waktu lalu. Lelaki berusia 25 tahun yang bekerja sebagai salah seorang sekuriti pabrik bata ringan itu, diamankan setelah potongan demi potongan tubuh ditemukan warga dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasusnya terjadi pertengahan Juni 2025 silam. Kepada polisi, tersangka membuat pengakuan mengejutkan. Ia ternyata juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur dalam rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kakaknya.
Proses hukum yang berjalan kini menjadi sorotan sebagai upaya penegakan keadilan terhadap tindak kejahatan luar biasa yang mengusik rasa aman masyarakat. (*)

2 hours ago
5

















































