Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

1 day ago 14

JAKARTA, METROMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ri­set, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Wi­dodo (Jokowi) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Dalam eksepsinya, Na­diem mengungkapkan alasan awal dirinya bersedia masuk ke pemerintahan meski berasal dari latar belakang teknologi informasi (TI) dan tidak memiliki pengalaman birokrasi.

“Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi.

Ia menyatakan, seluruh kenyamanan hidupnya sebelum menjadi menteri ditinggalkan demi pengabdian. Nadiem mengaku sejak awal menyadari risiko besar yang harus dihadapi ketika menerima jabatan tersebut.

“Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan,” ucapnya.

Namun, kata Nadiem, risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan. Karena merasa tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, dan politik, Nadiem menyebut dirinya harus cepat belajar.

“Karena saya tidak me­ngua­sai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia membentuk tim khusus di kementeriannya. Tim khusus tersebut berisi orang-orang kompeten.

“Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,” beber Nadiem.

Nadiem secara ekspli­sit menyebut peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengungkapkan, saat itu Jokowi memberikan tugas yang berat untuk mem­­percepat digitalisasi dunia pendidikan.

“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan me­rupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Jo­kowi. Nadiem mengaku diberikan amanah untuk membangun platform tek­nologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia ba­ru pembelajaran di era teknologi.

“Sarana TIK seperti lap­top, proyektor, dan wifi router untuk sekolah menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer,” urainya.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan bagian da­ri visi besar Presiden ke-7 RI Jokowi.

“Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai Menteri,” imbuhnya.

Adapun, dalam kasusnya Nadiem Makarim di­dak­wa melakukan tindak pidana korupsi yang me­rugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun da­lam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbu­dristek tahun 2019–2022.

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemen­dikbudristek, serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem di­duga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Na­diem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.(jpg)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |