PADANG, METRO —Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan seberat 99,5 kilogram narkotika jenis ganja yang disita dari penangkapan tiga orang tersangka jaringan lintas provinsi pada Desember 2025 lalu.
Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Dua dari tiga pelaku berperan sebagai kurir dan satu sebagai pengendali.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Sumatera Barat, pada Selasa (6/1) dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, LSM, serta awak media.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi ditangkapnya ketiga pelaku berawal ketika petugas menerima laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju wilayah Bukittinggi dan sekitarnya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Hiace warna silver bernomor polisi BA 7019 MA. Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Andrey dan Andi yang berperan sebagai kurir,” kata Brigjen Pol Riki.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan saksi masyarakat, kata Brigjen Riki, petugas menemukan empat karung besar berisi 100 paket ganja kering yang dibungkus plastik dan lakban cokelat dengan total berat awal sekitar 100 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Solihin untuk menjemput ganja tersebut dari Panyabungan dan mengantarkannya ke rumah Solihin di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam,” tutur dia.
Mendapat pengakuan itu, ungkap Brigjen Pol Riki, Tim BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Solihin di kediamannya di Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi.
“Pelaku Solihin berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Pelaku Solihin inilah mengatur penjemputan dan pendistribusian ganja ke sejumlah daerah di Sumbar,” tegas dia.
Menurut Brigjen Pol Riki, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kota, di antaranya Bukittinggi, Padang, Pariaman, Batusangkar, dan Padangpanjang.
“Untuk mengangkut ganja, kedua kurir mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta di luar biaya operasional untuk mengantarkan 100 paket ganja tersebut. Kendaraan yang digunakan diketahui merupakan mobil sewaan dan akan dibayar setelah barang tiba di rumah Solihin,” ujar dia.
Brigjen Pol Riki menegaskan, dari total 100 Kg ganja yang diamankan, sekitar 99,5 Kgdimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“Para pelaku bukan pemain baru dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan rute yang sama dari Mandailing Natal ke Sumbar. Mereka modusnya menggunakan jalan darat menggunakan mobil pribadi,” pungkasnya. (*)

1 day ago
6

















































